Saksi Sebut Bupati-Wabup Muara Enim Terima Uang Suap dari Kontraktor Lain

Saksi dan terdakwa suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim Sumsel mengungkap fakta lain di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 05 Des 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 18:00 WIB
Saksi Sebut Bupati-Wabup Muara Enim Terima Uang Suap dari Kontraktor Lain
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, kembali digelar pada Selasa (3/12/2019) siang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), dihadirkan terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton, yang merupakan pemenang proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Ada juga saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yaitu Elfin Muchtar, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.

Selain mendapat fee sebesar Rp 12,9 miliar dari total dana proyek pembangunan jalan, Ahmad Yani dan Wakil Bupati (Wabup) Juarsah, yang saat ini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim, menerima suap dari kontraktor lain.

"Uang suap tersebut sebesar Rp 2,5 miliar, dengan pembagian sebesar Rp 1,5 miliar untuk Ahmad Yani dan Rp 1 miliar untuk Wabup Juarsyah," ujarnya, Rabu (4/12/2019).

Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani juga mendapatkan sebidang tanah ke terdakwa. Harga sebidang tanah tersebut bernilai Rp 1,25 miliar, yang terletak di Kabupaten Muara Enim serta 1 unit mobil mewah merk Lexus.

Jumlah uang dan harta tersebut, lanjut Elfin, di luar perhitungan fee proyek yang sudah disepakati ke terdakwa Robi.

Tidak hanya itu saja, Ahmad Yani juga meminta uang hiburan dengan total Rp 800 juta kepada terdakwa Robi. Uang hiburan tersebut dikirim secara bertahap setiap bulannya.

Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani juga meminta dana operasional bupati dan wakil bupati sebesar Rp 100 juta setiap bulan kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian dibagi masing-masing Rp 75 juta untuk Ahmad Yani dan Rp 25 juta untuk Juarsah.

"Untuk bupati, saya berikan melalui ajudan, sementara yang Rp 25 juta diberikan langsung kepada Juarsah. Jadi beda antara uang fee proyek, dana operasional bupati dan wakil bupati, serta uang entertain beda,” katanya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, Kasubag Keuangan PUPR Soriayama, Kepala Bappeda Muara Enim dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi. Serta Rizal Umari alias Reza PNS di Kantor Bupati Muara Enim dan Agung Setiawan honorer di dinas PUPR.

Pada Selasa malam, sekitar pukul 19.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Plt Bupati Muara Enim Juarsyah dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Saat ditanyakan tentang uang suap yang diberikan terdakwa Robi, mereka bertiga kompak membantahnya.

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani mengaku tidak pernah mengetahui ataupun menerima fee 10 persen atau sebesar Rp 12,9 miliar. Terutama atas tuduhan suap dari proyek yang dikerjakan terdakwa Robi sebesar Rp 129,42 miliar.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu saat diperiksa KPK. Pinjaman mobil (Lexus) itu inisiatif dari terdakwa. Apalagi mengingat di Kabupaten Muara Enim lagi banyak tamu seperti menteri. Jadi kekurangan mobil operasional, makanya pinjam mobil dari terdakwa. Tapi bukan untuk saya," katanya.

 

Bantah Terima Suap

Saksi Sebut Bupati-Wabup Muara Enim Terima Uang Suap dari Kontraktor Lain
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menjadi tempat persidangan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (Liputan6.com / Nefri Inge)

Menurutnya, mobil mewah Lexus tersebut tidak dibelikan terdakwa Robi, tapi milik rekanan dari Dinas PUPR yang dipinjamkan ke Pemda untuk operasional.

Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Bupati Muara Enim, Juarsah, yang mengaku tidak mengenal terdakwa Robi. Dia juga menyangkal menerima uang sebesar Rp 2 miliar seperti yang disebutkan saksi Elfin.

"Saya tidak kenal dengan terdakwa apalai menerima uang. Kalau dengan saudara Elfin saya kenal memang bertugas di Dinas PUPR dan orang kepercayaan bupati," ujarnya.

Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga mengaku tidak mengenali terdakwa Robi. Selain itu, dirinya juga menyebut jika tidak ada proyek dari dana aspirasi DPRD. Menurutnya, setiap kegiatan di Pemda merupakan hasil yang didapat melalui Musrembang.

"Saya baru tahu soal kasus dugaan suap ini setelah KPK menangkap terdakwa bersama Bupati Muara Enim," ucapnya.

Namun dia tidak menampik jika pernah bertemu dengan Robi di Hotel Borobudur Jakarta. Tapi diakuinya itu hanya tidak disengaja, saat dirinya dalam dinas ke luar kota.

Terdakwa Robi langsung menanggapi pernyataan dari saksi Aries , yang bersangkutan menerima uang darinya dalam beberapa kali kesempatan. Uang suap pertama sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Robi didampingi sopirnya di kediaman Ketua DPRD Muara Enim.

"Lalu uang suap sebesar Rp 40 juta dalam bentuk pecahan mata uang Yuan, karena saksi ingin berangkat ke Tiongkok. Dan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS, USD 35.000 dan Rp 500 juta," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya