Akhir Pelarian Nabi Palsu di Tana Toraja

Dia melarikan diri ke pengikutnya yang berada di Kabupaten Luwu setelah mengetahu dirinya dilaporkan ke polisi oleh MUI Tana Toraja. Kini polisi berhasil menjebloskan nabi palsu itu ke balik jeruji besi.

oleh Fauzan diperbarui 17 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 20:00 WIB
Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku nabi terakhir di Tana Toraja (Fauzan/Liputan6.com)
Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku nabi terakhir di Tana Toraja (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tana Toraja - Berakhir sudah pelarian Paruru Daeng Tau, nabi palsu yang meresahkan warga Dusun Mambura, Lembang Buntu, Kecamatan Mengkendek. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Pria yang juga mengaku sebagai nabi terakhir itu kini telah mendekam di balik jeruji besi.

"Oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari Rabu tanggal 15 Januari 2020," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, Jumat (17/1/2020).

 

Sebelumnya, pria bertubuh tambun yang mengaku sebagai nabi itu memang sempat melarikan diri ke pengikutnya yang berada daerah Kabupaten Luwu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja pun langsung membuat laporan polisi di Mapolres Tana Toraja agar Paruru Daeng Tau bisa segera ditangkap.

"Iya, MUI Tana Toraja juga telah mengeluarkan fatwa tentang  ajaran yang dibawa oleh Paruru Daeng Tau bahwa ajaran itu bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat," Liliek menjelaskan.

Penyidik satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja pun langsung memanggil Paruru untuk menjalani pemeriksaan. Paruru pun memenuhi panggilan kedua pihak kepolisian pada Rabu, 15 Januari 2020.

"Dia memenuhi panggilan pukul 16.00 Wita. Langsung kita periksa dan gelar perkara malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wita," sebut Liliek.

Hasil gelar perkaranya, lanjut Liliek, Paruru Daeng tahu terbukti memenuhi unsur pidana. Pria yang mengaku sebagai nabi itu pun langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.

"Tersangka di duga telah melanggar pidana KUHP pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," Liliek memungkasi.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya