5 Hal yang Perlu Diketahui soal Nabi Palsu di Tana Toraja

Paruru Daeng Tau, warga Dusun Mambura, Lembang Buntu, Kecamatan Mengkendek. Tana Toraja, Sulsel, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 02 Des 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 16:00 WIB
Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku nabi terakhir di Tana Toraja (Fauzan/Liputan6.com)
Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku nabi terakhir di Tana Toraja (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tana Toraja - Paruru Daeng Tau, warga Dusun Mambura, Lembang Buntu, Kecamatan Mengkendek. Tana Toraja, Sulsel, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bukan tanpa sebab, pria bertubuh tambun asal Gowa, Sulsel itu mengaku-ngaku nabi terakhir bagi umat Islam.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun tim Liputan6.com terkait nabi palsu Paruru tersebut.

Pimpinan Ormas

Nabi palsu Paruru Daeng Tau diketahui sebagai pemimpin organisasi masyarakat bernama Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP). Organisasi ini mengaku Islam namun dalam praktiknya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari ormas inilah Paruru menyebarkan aliran sesat yang bertentangan dengan Islam hingga dirinya punya pengikut sekitar 50 orang atau 8 kepala keluarga.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Ajaran Aneh

Dalam aktivitasnya, Paruru mengaku sebagai nabi terakhir. Pengakuan ini bahkan telah dilontarkannya sejak lama di Kabupaten Gowa. Namun pada saat itu dirinya hanya mendapat teguran dari tokoh masyarkat. Beberapa ajarannya yang dianggap menyimpang antara lain, salah hanya perlu dilakukan dua kali sehari, tata cara salat yang tidak sesuai dengan syariat, dan tidak perlu mentaati rukun Islam. Bahkan pengikutnya tidak perlu puasa saat Ramadan, tidak wajib membayar zakat, dan tidak harus haji.

 

Fatwa MUI

Melihat ajaran yang menyimpang tersebut, MUI Tana Toraja langsung mengeluarkan fatwa bahwa Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

MUI Tana Toraja meminta kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait aktivitas LPAAP yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Ketua MUI Tana Toraja KH Ahmad Zainal Muttakin bahkan meminta kejaksaan Tana Toraja menutup seluruh aktivitas LPAAP.

“Kami meminta Kesbangpol untuk tidak memberikan izin perpanjangan SKT kepada LPAAP yang mengantongi SKT Kesbangpol Tana Toraja sejak tahun 2016,” katanya.

 

Nabi Palsu Kabur

Paruru Daeng Tau, pria bertubuh tambun yang mengaku sebagai nabi terakhir dan meresahkan warga Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan kini telah melarikan diri setelah ia mengatahui bahwa dirinya akan dilaporkan ke polisi.

"Informasi terakhir dia kabur ke daerah Luwu (Sulawesi Selatan), karena disana dia juga punya pengikut," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (1/12/2019) malam.

Pihak kepolisian sebelumnya sempat memanggil pria yang mengaku sebagai nabi terakhir itu untuk dimintai keterangan. Pertemuan itu dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja dan Kementrian Agama Kabupaten Tana Toraja. 

 

Ancaman Hukuman

Jika terbukti bersalah, nabi palsu Paruru Daeng Tau bisa dikenakan pasal tentang penodaan agama yang tertuang dalam pasal 156 dan 156a KUHP, yang berbunyi:  

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Pasal 156a KUHP:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu ahama yang dianut di Indonesia."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya