Tak Terbukti Tindak Pidana, Penyelidikan Kematian Lina Jubaedah Dihentikan

Penyelidikan atas kasus kematian ibu kandung Rizky Febian, Lina Jubaedah resmi dihentikan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 31 Jan 2020, 17:47 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 17:47 WIB
Lina Jubaedah
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga memberikan keterangan hasil penyelidikan kematian Lina Jubaedah di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Penyelidikan kasus kematian ibu kandung Rizky Febian, Lina Jubaedah resmi dihentikan. Hal itu lantaran penyebab kematian Lina sudah diungkap melalui hasil autopsi.

"Kesimpulannya, kasus ini dihentikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020).

Saptono mengungkapkan, penyidik Reskrim Polrestabes Bandung telah mengetahui hasil autopsi terhadap jenazah Lina. Autopsi dilakukan oleh dokter forensik pada 9 Januari 2020 lalu setelah penyidik menerima laporan atas dugaan kejanggalan kematian Lina oleh Rizky Febian.

"Dari hasil visum didapat keterangan bahwa kondisi jenazah dalam keadaan membusuk. Kedua, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ujarnya.

Lalu, analisis penyidik terhadap hasil autopsi Lina juga ditemukan bahwa penyebab kematian ibu kandung Rizky Febian karena penyakit hipertensi kronis dan tukak lambung yang luas.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan toksikologi, Saptono menyatakan tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari darah korban.

"Sebagai kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh. Tetapi akibat penyakit yaitu adanya gambaran penyakit hipertensi kronis dan luka pada selaput lendir lambung," kata Saptono.

Dengan demikian, penyebab kematian Lina Jubaedah tidak bisa dikenakan tindak pidana. "Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang didapat terhadap pelaporan Rizky Febian di mana terhadap dugaan pidana pembunuhan tidak terbukti tindak pidana," tegas Saptono.

Simak video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya