Fakta Baru, Ini Alasan Orang-Orang Tergiur Ikut Sunda Empire

Usai para petingginya ditangkap, sejumlah pengikut kelompok Sunda Empire diperiksa pihak kepolisian.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 05 Feb 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 11:00 WIB
Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum
Petinggi kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran informasi bohong di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah pengikut kelompok Sunda Empire diperiksa pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui para anggota Sunda Empire tergiur dengan iming-iming uang 500 juta dolar AS yang diklaim kelompok tersebut berada di Bank Swiss.

"Mereka tergiur dengan harapan pencairan dana deposito 500 juta dolar. Para pengikutnya berharap dapat dana itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga, Rabu (5/2/2020).

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa tujuh anggota Sunda Empire lainnya pada Senin (3/2/2020) lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Untuk mengecek kebenaran klaim Sunda Empire atas deposito tersebut, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari Kedutaan Swiss.

"Kita masih akan memintai keterangan dari Kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito tersebut," tutur Saptono.

Polisi menduga klaim adanya deposito di Bank Swiss tersebut menjadi modus petinggi Sunda Empire untuk mendapatkan anggota baru. Saat ini kelompok tersebut memiliki sekitar seribu anggota.

"Ada harapan dari para pengikut Sunda Empire ini setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss bisa mendapatkan uang itu. Itulah alasan mereka tertarik mengikuti Sunda Empire," ujar Saptono.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank, Kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 terkait penyebaran informasi tidak benar dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

 

 

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya