Dari Wartawan hingga Pensiunan PNS Jadi Petinggi Sunda Empire

Kepolisian mengaji penerapan Pasal 228 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi kelompok Sunda Empire.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Jan 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 18:00 WIB
Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian mengaji penerapan Pasal 228 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi kelompok Sunda Empire. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan tiga tersangka dari Sunda Empire dengan sangkaan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 perihal penyebaran informasi tidak benar atau kabar bohong.

"Kalau kita lakukan gelar perkara kembali, saya akan kenakan pasal tambahan Pasal 228 dan 229 KUHP. Tapi untuk saat ini masih pakai yang awal dulu (Pasal 14 dan 15)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, Rabu (29/1/2020).

Sebagaimana diketahui, Pasal 228 menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai tanda perbedaan (kehormatan) atau melakukan perbuatan yang masuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tiada boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 229 menerangkan, barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

Terkait pemenuhan unsur kedua pasal tersebut, Hendra mengatakan, hal itu masih didalami pihaknya. Dalam berbagai kegiatannya kelompok Sunda Empire kerap menggunakan seragam mereka lengkap dengan berbagai atribut.

"Misalnya dia pakai emblem PBB, NATO, topi baret biru. Nah itu kan kita tanyain juga," ucapnya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka ditahan di rutan Mapolda Jabar. Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Adapun ancaman hukuman bagi ketiganya mencapai 10 tahun penjara.

Tersebar di Lampung dan Aceh

Ki Ageng Rangga
Ki Ageng Rangga atau Ragga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Hendra menuturkan, Sunda Empire memiliki seribuan pengikut atau anggota. Keberadaan kelompok ini juga tersebar di beberapa daerah.

"Kalau enggak salah di Lampung dan Aceh sudah ada. Polisi di sana sudah mengambil tindakan juga. Mereka menggunakan nama yang sama juga, Sunda Empire dan pakai atribut yang sama," katanya.

Sedangkan, terkait latar belakang pekerjaan Nasri, Ratna, dan Rangga beragam. Berdasarkan laporan polisi, Nasri dan Ratna bekerja sebagai wartawan Global News Online serta tergabung di Alliance Press Internasional, yang tak jelas asal-usulnya.

"Profesinya macam-macam ya. Ada yang swasta, salah satunya ada dari pensiunan ASN," kata Hendra.

Simak video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya