Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum terus mengusut kelompok Sunda Empire. Penyidik kali ini memeriksa tujuh anggota dari Sunda Empire.
"Hari ini, kita sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Sunda Empire. Untuk hasilnya nanti kita sampaikan perkembangannya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Jumat (31/1/2020).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran hoaks, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Ketiganya dijerat Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun bui.
Advertisement
Baca Juga
Saptono tak merinci siapa saja ketujuh anggota Sunda Empire yang dimaksud. Namun, pihaknya berencana mendalami keterangan ketujuh orang tersebut dengan melibatkan saksi ahli.
"Nanti Senin kita akan minta keterangan ahli tata negara, sosiolog, termasuk nanti kita minta psikolog untuk memeriksa ketiga tersangka," katanya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami perihal kemungkinan penipuan yang dilakukan Sunda Empire.
"Terkait penipuan sementara penyidik belum menemukan. Bila ada temuan dan alat bukti baru, penyidik akan menindaklanjuti dan mengembangkan dari temuan sekarang yang sedang berproses," ujarnya.