Usut Sunda Empire, Polisi Bakal Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum terus mengusut kelompok Sunda Empire.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 14:00 WIB
Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum terus mengusut kelompok Sunda Empire. Penyidik kali ini memeriksa tujuh anggota dari Sunda Empire.

"Hari ini, kita sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Sunda Empire. Untuk hasilnya nanti kita sampaikan perkembangannya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Jumat (31/1/2020).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran hoaks, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Ketiganya dijerat Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun bui.

Saptono tak merinci siapa saja ketujuh anggota Sunda Empire yang dimaksud. Namun, pihaknya berencana mendalami keterangan ketujuh orang tersebut dengan melibatkan saksi ahli.

"Nanti Senin kita akan minta keterangan ahli tata negara, sosiolog, termasuk nanti kita minta psikolog untuk memeriksa ketiga tersangka," katanya.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami perihal kemungkinan penipuan yang dilakukan Sunda Empire.

"Terkait penipuan sementara penyidik belum menemukan. Bila ada temuan dan alat bukti baru, penyidik akan menindaklanjuti dan mengembangkan dari temuan sekarang yang sedang berproses," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya