Disnakertrans Sulteng Pastikan Semua TKA China di Morowali Bebas Virus Corona

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona.

oleh Heri Susanto diperbarui 06 Feb 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 11:00 WIB
TKA China
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona. (Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Morowali - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di PT IMIP Morowali bebas dari Virus Corona.

Pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan TKA di PT IMIP telah selesai dilakukan pada 30 Januari 2020 lalu. Pihak Dinas Nakertrans Sulteng mengaku telah menerima laporan pemeriksaan tersebut.

Sekretaris Dinas Nakertrans Sulteng, Joko Pranowo mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan serta pengawasan yang dilakukan pihaknya, semua pekerja asal China yang berjumlah 5.390 orang di kawasan industri tersebut terbebas dari Virus Corona, termasuk 20 pekerja yang berasal dari Wuhan.

"Kami sudah terima laporannya (pemeriksaan kesehatan) dari PT IMIP, hasilnya bersih atau tidak ada yang terinveksi," ujar Joko, Rabu (5/2/2020).

Joko juga menjelaskan, para TKA di perusahaan pengolahan nikel itu berdasarkan data Dinas Nakertrans, masuk ke perusahaan pada awal Januari 2020. Sehingga sampai 5 Februari 2020 kurun waktu tersebut telah melewati batas inkubasi Virus Corona, yakni selama 14 hari. Laporan kesehatan pekerja yang diterima dari PT IMIP menurut Joko baru memuat hasil pemeriksaan TKA, sedangkan laporan untuk TKI masih belum diterima pihaknya.

"Yang jadi fokus kami sejak awal adalah TKA, sampai sekarang berarti masa inkubasi virus sudah lewat dari 14 hari," lanjut Joko.

Meski telah dinyatakan bebas dari Virus Corona, PT IMIP tetap diminta memberlakukan pemeriksaan ketat terhadap TKAnya, bahkan untuk pekerja yang telah selesai kontrak dan akan pulang ke China.

"Kalau penerimaan pekerja dari China sampai sekarang masih dilarang. Yang akan pulang ke China juga harus mendapat izin khusus," katanya menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya