Menilik Omnibus Law Cipta Kerja Bersama IKA Undip

Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% -6,0%.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2020, 20:17 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law. Liputan6.com/Abdillah

Liputan6.com, Semarang - Tahun 2019 di tengah perang dagang US-China menjadi titik bukti lemahnya daya tarik Indonesia terhadap Investor yang hengkang dari China. World Bank dalam Laporan Global Economic Risks and Implication for Indonesia 2019 menyebutkan alasan dibalik itu karena Indonesia dinilai sangat risky, complicated, dan membutuhkan waktu satu tahun atau lebih untuk proses pemindahannya.

Demikian disampaikan Ir. Aloysius Budi Santoso, M.M., Head of Manpower and Social Security Committee for Wages at APINDO dalam Seminar Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (26/2/20). Acara digelar oleh Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro ini bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis dan Pelaku Usaha’.

Menurut Budi, jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan sebesar 5.5% di tahun 2021, maka investasi perlu bertumbuh sebesar 13% dari nilai investasi di tahun 2019.

"Untuk dapat bertumbuh sebesar 6% di tahun 2024, maka pertumbuhan investasi sebesar 40% dari nilai investasi di tahun 2019, atau dari rata rata 3.200 T pada periode 2015-2019 menjadi rata rata 4.400 T pada periode 2020-2024," ujarnya.

Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kata Budi, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% -6,0%. Hal ini digenjot melalui penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sd 3 juta per tahun, dibandingkan 20-2,5 juta jika tanpa Omnibus Law.

"Kita juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6%-7,0% yang meningkatkan Income dan Daya Beli, dan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%). Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti Peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan Income, Daya Beli dan Konsumsi," paparnya.

Hal tersebut diamini Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengatasi urgensi yang dihadapi bangsa Indonesia menuju negara adil dan makmur.

Dita menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghapus atau membatasi kepentingan buruh. Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan buruh/pekerja. Namun penghapusan itu diganti dengan klausula klausula baru yang sangat melindungi Buruh atau Pekerja.

"Diantaranya adalah munculnya jaminan kehilangan pekerjaan atau dikenal dengan unemployment benefit, Uang tunai, fasiltitas penempatan dan sertifikasi," jelasnya.

Sementara itu, Rektor UNDIP Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH., MHum., menyampaikan analisisnya terhadap beberapa perubahan pasal dan ketentuan dalam RUU Omnibus Law. Dia menyebut, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah. Seperti perubahan Pasal 38.

Dalam pasal tersebut pemerintah menghilangkan dualisme keputusan non elektronik dengan keputusan elektronik.

"Ada percepatan tenggat waktu fiktif positip dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hati-Hati Tentukan Upah Minimum

Seminar Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh Universitas Diponegoro
Seminar Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Undip bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis dan Pelaku Usaha’.

Narasumber lainnya, Prof. Dr. Rahayu, SH., MHum., Wakil Ketua LPPM Undip menyoroti aspek ketenagakerjaan yang terdampak RUU Omnibus Law. Ada tujuh aspek yang terdampak yaitu; tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya (outsourcing), waktu atau jam kerja, pengupahan, PHK dan pesangon, serta sweetener.

Dalam hal pengupahan, misalnya, diatur dalam Pasal 89 angka 23-36. Rahayu menjelaskan, pasal ini mengatur bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan nasional yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Peundang-undangan.

"Upah ditetapkan berdasar satuan waktu dan satuan hasil. Tetapi, upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Dalam hal ini perusahaan tidak mampu membayar upah minimum dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Ketenagakerjaan atau tindak pidana akan sulit diimplementasikan," jelasnya.

Kaitannya dengan kenaikan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, Rahayu menilai hal ini berpotensi terjadi migrasi buruh ke daerah yang upah minimumnya lebih tinggi.

"Soal upah yang berbasis jam kerja, ini merupakan hal baru terkait dengan perkembangan ekonomi digital. Harus hari-hati menentukan upah minimumnya, sebagai dasar penghitungan pesangon bila terjadi PHK," paparnya.

Di sisi lain, Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., MHum., Dekan FH Undip megatakan, bahwa dalam BAB XIII RUU Omnibus Law, Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini. Hal ini bisa dilakukan setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI. Perubahan ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Ini jelas melanggar, tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini harus diluruskan. Pemerintah Pusat itu melaksanakan Undang-undang, bukan untuk mengubah undang-undang," ujarnya.

Karena itu, Retno menyarankan agar UU P3 direvisi dan konsistensi terhadap berbagai hal penyimpangan yang telah dilakukan, baik terhadap pengaturan yang ada atau terhadap pengaturan yang baru. Pasalnya, kata Retno, secara filosofis hukum dibentuk untuk mengisi tumpang tindih agar ada kepastian dan keadilan.

"Semoga RUU Omnibus Law ini bisa ideal yang mempunyai kemaslahatan yang baik demi tujuan negara ini," harapnya.

Sementara itu, Ketua IKA UNDIP Maryono berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan yang terbaik bagi suksesnya RUU Cipta Kerja. Pasalnya, peran akademisi dan pelaku usaha amat penting dalam mendukung RUU ini terlaksana dengan baik.

Pihaknya menilai, Indonesia melalui RUU Cipta Kerja ini menjadi lebih baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, lapangan pekerjaan tumbuh secara signifikan, iklim usaha tercipta secara kondusif bagi kemajuan berusaha dan Indonesia dapat menjadi negara yang mempunyai daya saing tinggi di kancah internasional.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kala membuka acara. Pihaknya berharap aturan Omnibus Law ini nanti berjalan dengan baik dan lembaga ketenagakerjaan terkait bisa mengacu pada satu pemahaman, jadi tidak muncul ide-ide diluar pemahaman.

"Tentunya kami berusaha meningkatkan kualitas dan mutu kinerja kami untuk melayani teman-teman khususnya dunia usaha ataupun para investor yang akan melakukan pembangunan di Jawa Tengah," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya