Liputan6.com, Denpasar Pemerintah Povinsi Bali memperpanjang kebijakan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah alias belajar di rumah. Kebijakan tersebut diambil imbas dari mewabahnya Virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Di Bali sendiri, hingga kemarin, Selasa (31/3/2020), 19 orang dinyatakan positif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa membenarkan masa belajar di rumah kembali diperpanjang. “Ya benar, mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga batas yang belum ditentukan,” kata Boy saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona COVID-19 di Provinsi Bali sudah diatur dalam SE No:51/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali selalu Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali.
Advertisement
Baca Juga
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali dan para kepala satuan pendidikan se-Bali. Pihaknya juga telah mengeluarkan SE No:420/18871/Disdikpora tanggal 27 Maret 2020 menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud dan Surat Edaran Sekda Provinsi Bali itu ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali.
Satu hal yang ditekankan oleh Boy, tugas-tugas yang diberikan kepada anak didik sedapat mungkin dapat menarik dan tetap menghibur mereka, bukan menjadi beban. Di sisi lain, jika memungkinkan Boy mengimbau para guru untuk memberikan pengetahuan kepada siswanya mengenai Virus Corona COVID-19 dan cara pencegahannya.
“Edukasi mengenai Virus Corona ini agar anak-anak kita paham dengan situasi saat ini dan tahu penyebab datangnya virus itu dan pencegahannya. “Kalau memang sudah boleh sekolah, tentu akan ada lagi petunjuk dari pimpinan. Selama belum, maka tidak boleh sekolah, tetap harus pembelajaran dari rumah,” ujarnya.