Masyarakat Sumsel Akan Dapat Sembako dari Dinsos, Ini Kriterianya

Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Selatan (Sumsel) akan membagikan sembako ke masyarakat kalangan menengah ke bawah yang terkena dampak Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Apr 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 13:00 WIB
Guru di SDN 2 Klapasawit, Purbalingga membantu pedagang jajanan sekolah dengan sembako. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Purbalingga/rudal Afgani)
Guru di SDN 2 Klapasawit, Purbalingga membantu pedagang jajanan sekolah dengan sembako. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Purbalingga/rudal Afgani)

Liputan6.com, Palembang - Dampak pandemi Corona Covid-19 pada masyarakat, khususnya menengah ke bawah, membuat kesejahteraan mereka semakin menurun drastis, terutama di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel siap memberi bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Corona Covid-19.

Bantuan yang akan diberikan Dinsos Sumsel berupa pembagian sembako. Jika dinominalkan nilai bantuannya, sekitar Rp200.000 per paket.

Kepala Dinsos Sumsel Mirwansyah mengatakan, sasaran pembagian sembako akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Seperti tukang ojek, buruh panggul, sopir taksi, dan penjaja makanan yang saat ini berdampak jelas pada pendapatannya," katanya, Senin (6/4/2020).

Untuk pendataan penerima sembako di Sumsel sendiri, akan didata langsung oleh Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan RT setempat.

Pendataan dilakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai 6 April 2020. Namun, durasi pendataaan kemungkinan akan diperpanjang lagi.

Menurutnya, kebijakan pemerintah mengenai larangan berkumpul dan keluar rumah guna antisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19. Hal itu, katanya, jelas sekali berdampak bagi masyarakat, khususnya menengah ke bawah.

"Dampak virus Corona Covid-19 ini jelas berimbas kepada mereka yang bekerja setiap hari untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Untuk penerima sembako ini harus tepat sasaran, akan dilakukan pendataan yang selektif," ujar Mirwansyah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga menindaklanjuti surat edaran Kemenaker tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penangulangan Covid-19.

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang untuk melakukan pendataan.

Serta melaporkan setiap warga yang berdomisli di Palembang, yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan.

 

Syarat Kartu Prakerja

Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang M Yanuarpan mengatakan, penerima manfaat Kartu Prakerja bisa diperoleh oleh warga yang terkena PHK. Terutama yang bekerja di perusahaan sektor formal dan non formal.

“Untuk pendaftaran sendiri bisa melalui online melalui email prakerjasumsel@gmail.com dan hubinsyaker.palembang@gmail.com. Atau ke nomor WhatsApp 08197817177,"ungkapnya.

Syarat calon penerima pekerja tersebut adalah, peserta berusia 19 tahun ke atas terhitung 1 April 2020. Diprioritaskan peserta dari kalangan putus sekolah, korban PHK, pekerja harian.

Atau juga di sektor formal dan nonformal seperti Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan minim.

"Peserta melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pas Foto 3X4 dan melampirkan ijazah terakhir," ujarnya.

Penerima manfaat Kartu Prakerja, lanjutnya, harus memiliki nomor telepon genggam, WhatsApp dan e-mail.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya