Gelombang Kecaman Upaya Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya

Jakatarub mengecam tindakan penyegelan Masji Al-Aqso yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

oleh Arie NugrahaHuyogo Simbolon diperbarui 10 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 15:00 WIB
Ketika Eksistensi Masjid Ahmadiyah Singaparna Tergerus Pandemi Covid-19 dan Kebijakan Penguasa
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyayangkan adanya upaya penutupan Masjid Al-Aqso di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dikelola oleh pihaknya.

Liputan6.com, Bandung - Presidium Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub) Wawan Gunawan mengecam tindakan penyegelan Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem), Sabtu (4/4/2020) lalu.

"Kami menyesalkan peristiwa tersebut, dan meminta Pemkab Tasikmalaya untuk tetap memberikan keadilan, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah, dan mencabut kembali SKB (Surat Keputusan Bersama) pelarangan Masjid Al-Aqso," kata Wawan dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2020).

Wawan menuturkan, di tengah kondisi rakyat yang sedang bergandengan tangan membangun kebersamaan, SKB ini malah bisa memecah belah bangsa. 

"Ini juga harus menjadi perhatian bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, yang kebetulan berasal dari Tasikmalaya. Karena jika peristiwa ini dibiarkan maka akan menambah citra buruk Jawa Barat, yang menurut berbagai lembaga survei, merupakan Provinsi paling Intoleran. Ini jelas bukan karakter Jawa Barat yang gemah ripah repeh rapih, silih asih, silih asah, silih asuh," tegasnya.

Ia pun meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil berani mencabut Pergub No.12 Tahun 2011, yang sering dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan tindakan diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia yang berserikat dalam Jemaat Ahmadiyah.

"SKB yang baru saja terbit di Kabupaten Tasikmalaya ini menambah daftar panjang produk kebijakan diskriminatif daerah, yang kini di Jawa Barat sudah mencapai 94 produk kebijakan. Hingga hari ini Jawa Barat tetap kahiji dalam banyaknya produk kebijakan diskriminatif daerah," kata Wawan.

Wawan juga menyesalkan diterbitkannya SKB tersebut. Dia menilai Pemkab Tasikmalaya telah melakukan pelanggaran HAM, terutama Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) terhadap Jemaat Ahmadiyah.

Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga negara Indonesia, telah dijamin oleh Konstitusi, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 28 E. Dan melanggar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah disahkan melalui UU No.12 tahun 2005, di mana salah ketentuannya adalah menjamin kebebasan berpikikir beragama dan memilih keyakinan.

Tak banya itu, Wawan menyoroti peristiwa ini di mana pemerintah pusat dan semua elemen anak bangsa sedang bahu membahu melawan virus Corona (Covid-19), Pemkab Tasikmalaya malah menyebarkan virus lainnya, yakni virus intoleransi.

"Hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Pemkab Tasikmalaya dalam mengatasi musibah yang sedang urgen untuk segera diselesaikan, yakni mewabahnya virus Corona," ujar Wawan. 

Seperti diketahui, pada Sabtu (4/42020), pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Singaparna didatangi tim Bakorpakem untuk memberikan SKB Bupati, Dandim 016, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait penolakan renovasi masjid, pembangunan menara, sarana ibadah, serta kegiatan Dakwah JAI di Kampung Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Uniknya, SKB yang telah ditandatangani pada 27 Januari 2020 lalu, baru diserahkan hari itu. Dengan seperti ini, Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem, telah melakukan tindakan diskriminatif dan mengarah kepada penyegelan Masjid Al-Aqso milik JAI tersebut. Diketahui bahwa masjid tersebut sudah berdiri sejak tahun 1980 dan memiliki IMB lengkap.

Respons Ahmadiyah Tasikmalaya

Masjid Al-Aqso
Melalui Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Bakorpakem), Pemkab Tasikmalaya memaksa penutupan Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah. (Liputan6.com/ Ist)

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dituding berusaha menyegel Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Badakpaeh, Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Singaparna didatangi tim Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan memberikan surat keputusan bersama (SKB) Bupati Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya perihal penolakan renovasi masjid, pembangunan menara dan sarana ibadah serta kegiatan dakwah JAI pada hari Sabtu, 4 April 2020.

Dua hari berelang, tepatnya Senin 6 April 2020 JAI Singaparna mendapatkan undangan rapat dari Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Namun pihak JAI memilih untuk menolak hadir dan memberikan tanggapan melalui surat.

"Kami sangat menyayangkan SKB Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya tentang pelarangan renovasi Masjid Al-Aqso dan Pelarangan kegiatan JAI di kp. Badakpaeh, Desa Cipakat, Kec. Singaparna, Tasikmalaya baru diterima hari Sabtu (4 April 2020) dan pihak JAI tidak pernah dilibatkan sebelumnya. Padahal, ternyata SKB tersebut dibuat 27 Januari 2020," kata Ketua DPD JAI Tasikmalaya Nanang Ahmad Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Selasa, 7 April 2020.

Nanang mengatakan alasannya lainnya tidang menghadiri pertemuan, disebabkan surat undangan rapat Bakorpakem datang hari Minggu, (5/4/2020) sore. Karena terlalu mendadak sehingga perwakilan kelompoknya tidak menghadirinya.

Lagi pula sebut Nanang, kelompoknya sedang mengikuti anjuran pemerintah untuk physical distancing selain tidak diberitahu tujuan digelarnya pertemuan tersebut. Penolakan kelompok JAI untuk mengahdiri pertemuan yang diduga inkonstitusional di tengah perjuangan pemerintah dan masyarakat bekerja sama melawan COVID-19, didukung oleh Aliansi Masyarakat Sipil dan Organisasi Bantuan Hukum se-Tasikmalaya.

"Indonesia adalah negara hukum, sumber hukum tertinggi Negara Kesatuan RI adalah Pancasila dan UUD 1945. UUD dan Peraturan lain di bawahnya semuanya harus merujuk kepada Pancasila dan UUD 1945, dua sumber hukum tertinggi di NKRI tersebut," sebut Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi.

 

Lakpesdam NU Tasikmalaya Bersuara

Masyarakat adat dan penganut Islam Kejawen di Kalikudi, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, menggelar tradisi Pudunan.  (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Masyarakat adat dan penganut Islam Kejawen di Kalikudi, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, menggelar tradisi Pudunan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Andi Ibnu Hadi menilai SKB tersebut merupakan tindakan yang sangat gegabah, alasannya SKB tentang Ahmadiyah yang dibuat oleh Pemkab Tasikmalaya sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP - 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008. Isinya tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat.

Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri terang Andi, sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. Untuk itu itu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso.

"Meminta kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi, UUD 45 pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2," ujar Andi.

Sementara itu, Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya Aip Syaiful Mubarok mengatakan kantor NU yang bersebelahan persis dengan Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah, sejauh ini tidak pernah bermasalah. Aip melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh jemaat Ahmadiyah juga tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan melihat jemaat ahmadiyah selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan.

Aip meganggap SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 yang mana dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi jemaat Ahmadiyah. Oleh karenanya, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencabut SKB tersebut.

"Meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik juga, sehingga hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi," sebut Aip.

Sementara Ketua DPD KNPI Tasikmalaya Nana Sumarna meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk fokus menangani COVID-19. Bukan malah menyebarkan tindakan yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya.

Menurut survei Setara Institute, Kabupaten Tasikmalaya masuk kedalam kota yang intoleran, munculnya SKB tentang pelarangan renovasi masjid dan kegiatan Ahmadiyah bisa semakin memperburuk citra Kabupaten Tasikmalaya.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya