Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Presiden

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengonfirmasi adanya dua tersangka yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Apr 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 05:00 WIB
Saptono Erlangga
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga. (Bid Humas Polda Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengonfirmasi adanya dua tersangka yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kedua kasus ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Ditreskrimsus) dan Polres Bogor.

"Yang pertama kasus ujaran kebencian terhadap presiden melalui media sosial Facebook, dengan tersangka inisial AK. Saat ini ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Jabar," ujar Saptono saat dihubungi Senin (13/4/2020).

Saptono lebih jauh mengatakan, tersangka AK ditetapkan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau 2 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP.

Sedangkan, tersangka kedua yaitu berinisial HB. Ia disangkakan dengan mengunggah konten hoaks pembunuhan massal berkedok virus Corona.

"Tersangka HB diterapkan Pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Pasal 15 UU RI 2015 ITE," ujar Saptono.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Hal itu setelah penyidik mempertimbangkan status kewaspadaan virus corona.

"Yang dua itu sudah kita lakukan gelar perkara dan pendalaman. Rata-rata mereka mentransmisikan saja, jadi tidak membuat kontennya," kata Saptono.

Dari informasi yang digali penyidik, kedua tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengaku tidak tahu atas kebenaran informasi yang dibagikan.

"Ketidaktahuan dengan kondisi terkait virus Corona, jadi mereka asal share saja," tutur Saptono.

Saptono menambahkan, awalnya Polda Jabar dan jajaran telah menangani sembilan kasus hoaks terkait Corona. Namun, sebanyak tujuh di antaranya hanya dilakukan pembinaan. Sedangkan, dua kasus berlanjut ke penyelidikan.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya