Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tingkatkan status pandemi Covid-19. Jika sebelumnya bestatus siaga darurat, kini naik menjadi tanggap darurat.
Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan paling mendasar adalah pandemi Covid-19 sudah mencakup hampir seluruh kecamatan.
“Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara telah meningkat, ditandai dengan meluasnya kasus di 18 kecamatan,” kata Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah, Minggu (19/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Perluasan penyebaran Covid-19 ini, tambahnya, tentu berdampak pada aspek sosial. Pergerakan warga di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten ini mendapat pengawasan khusus.
“Maka diperlukan percepatan penanganan yang dilaksanakan berdasarkan status tanggap darurat,” tambahnya.
Atas pertimbangan itu, Bupati Kutai Kartanegara memberlakukan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Status ini berlaku selama 60 hari dengan upaya lebih serius, memaksimalkan sumber daya yang ada, untuk mencegah penularan Covid-19.
“Dengan berlakunya keputusan ini, maka status siaga darurat bencana Covid-19 di Kutai Kartanegara dicabut,” kata Edy.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, dua warga dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Namun, keduanya sudah dinyatakan sembuh dan diijinkan pulang.
Tercatat ada 644 Orang Dengan Pemantauan (ODP), dan 26 total Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jumlah tersebut sudah berkurang drastis setelah upaya penanganan yang massif.
“Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kutai Kartanegara sebesar 100 persen, mari kita berdoa semoga pandemi Covid-19 dapat diatasi dan segera berlalu,” kata Edy Damansyah.