Jam Operasional Pasar Tradisional dan Mal Hanya 5 Jam Saat PSBB di Palembang

Jelang penerapan PSBB di Kota Palembang, beberapa peraturan sudah masuk dalam draft Perwali Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 19 Mei 2020, 11:33 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 18:12 WIB
Jam Operasional Pasar Tradisional dan Mal Hanya 5 Jam Saat PSBB di Palembang
Rapat bersama penerapan PSBB di ruang rapat Parameswara Setda Palembang (Dok. Humas Kominfo Palembang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), masih disiapkan draft Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang sedang menyusun draft Perwali, yang akan menjadi payung hukum kebijakan selama PSBB di Palembang.

Wako Palembang Harnojoyo mengatakan, draft Perwali Palembang hampir rampung dan siap disosialisasikan ke warga Kota Palembang.

Pemkot Palembang telah melaksanakan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas warga, melalui instruksi Walikota yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"PSBB ini hanya pembatasan saja, bukan mematikan semua sektor. Sebelum ada PSBB, Kota Palembang sudah menyosialisasikan social distancing,” ucapnya, usai rapat bersama penerapan PSBB di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (18/5/2020).

Lalu sosialisasi penggunaan masker, Work From Home (WFH), belajar di rumah dan pembagian sembako secara bertahap. Dalam Perwali Palembang tersebut, juga akan diatur jam operasional tempat usaha.

"Kita ambil sikap, boleh beroperasi tapi hanya lima jam saja. Mulai dari jam berapa operasionalnya belum ditentukan. Dengan catatan, pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," ungkapnya.

Usaha yang dibatasi jam operasionalnya yaitu mall, rumah makan dan pasar tradisional. Namun ada 11 sektor yang boleh beroperasi saat PSBB yang sudah ditentukan.

Nantinya, jika PSBB diterapkan di Kota Palembang, akan ada sanksi bagi warga yang tidak mengindahkan peraturan PSBB tersebut.

"Secepatnya, kita serahkan draft Perwali Palembang terkait PSBB ke Pemprov Sumsel, untuk dikaji setelah itu baru kita sahkan," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Langgar PSBB

Jam Operasional Pasar Tradisional dan Mal Hanya 5 Jam Saat PSBB di Palembang
Gubernur Sumsel Herman Deru memberi waktu kepada Wako Palembang dan Wako Prabumulih untuk menyelesaikan draft Perwali PSBB hingga tanggal 20 Mei 2020 (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Draft Perwali Palembang, lanjut Harnojoyo, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Sumsel Herman Deru untuk disahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menuturkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.

"Hukuman pertama mungkin kita edukasi. Tapi bila terulang kembali, akan kita beri hukuman hukum tegas. Kita kategorikan tindak pidana ringan," ujarnya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta kepada Wako Palembang dan Wako Prabumulih, untuk menyelesaikan draft Perwali PSBB selama seminggu.

"Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei 2020. Langsung saya tandatangani dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada. Tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya