Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya Saat Pandemi Corona Covid-19

Sekolah di Kota Medan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun pembangunan.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Jun 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 10:44 WIB
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta.

Liputan6.com, Medan - Sekolah di Kota Medan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun pembangunan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, larangan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta.

"Pandemi COVID-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat," kata Akhyar, Selasa (19/5/2020).

Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi COVID-19. Salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan.

Larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran COVID-19.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

"Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, perguruan swasta juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru," ucapnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Sekolah Negeri

Akhyar Nasution
Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran, melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

UPT-TK, SD dan SMP negeri juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru. Kepala sekolah yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman disiplin," tegas Akhyar.

Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap, juga mengeluarkan Surat Nomor 420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.

Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.

"Apabila tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," Muslim menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya