Pemkab Polman Hentikan Pengawasan Covid-19 di Posko Perbatasan

Pemkab Polman, Sulbar menghentikan pengawasan di posko perbatasan setelah arus mudik Idul Fitri 1441 H/ 2020 berakhir.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 30 Mei 2020, 02:45 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 01:00 WIB
Posko Perbatasa
Posko Penaganan Covid-19 Sulbar di Desa Paku, Polman yang berbatasan langsung dengan Pinrang, Sulsel (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Polman - Pemkab Polman mengeluarkan surat edaran terkait pengehentian pelaksanaan kegiatan pengawasan di posko perbatasan. Hal itu dilakukan setelah berakhirnya periode arus mudik Idul Fitri 1441 H dan perkembangan situasi penyebaran Covid-9 di "Bumi Tipalayo" (Polman).

"Kegiatan pengawasan pergerakan orang pada posko perbatasan Polman-Pinrang, Polman-Mamasa dan Polman-Majene, diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020," kata Bupati Polman Andi Ibrahim Masadar, Kamis (28/05/2020).

Menurut Ibrahim, saat ini, ada kecenderungan peningkatan penyebaran Covid-19 di Polman melalui transmisi lokal, yaitu penyebaran virus di lingkungan masyarakat itu sendiri. Karena itu, ia menilai, penguatan secara terpadu dan menyeluruh, dengan memberikan edukasi dan promosi kesehatan kepada masyarakat adalah hal yang tapat saat ini.

"Selanjutnya pelaksanaan pengawasan pergerakan, kita perkuat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Hal itu lebih efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat ini," ujar Ibrahim.

Ibrahim juga menuturkan, agar pencegahan Covid-19 berjalan efektif setelah pemberhentian posko di perbatasan. Ia meminta, agar seluruh satuan kerja terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penguatan pengawasan, serta melakukan konsilidasi dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.

Sebelumnya, sejak 7 Mei 2020, Pemkab Polman bersama gugus tugas penanganan Covid-19 Sulawesi Barat melakukan pengawasan dengan pembatasan yang sangat ketat terhadap pemudik atau warga yang ingin masuk ke daerahnya. Utamanya, bagi mereka yang melintas melewati posko perbatasan antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan di Desa Paku, Kecamatan Binuang.

Di mana, terdapat satu aturan khusus yang harus dipenuhi warga yang ingin melintas, yakni bagi mereka yang tidak memiliki tanda pengenal (KTP) salah satu kabupaten di Sulawesi Barat, maka mereka tidak diizinkan untuk melintas atau diminta untuk putar balik.

Kedepannya, khusus untuk posko perbatasan antarprovinsi, pengawasannya akan diambil alih oleh gugus tugas penanganan Covid-19 Sulawesi Barat.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya