Liputan6.com, Kebumen - Petugas Polres Kebumen menangkap seorang warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, IM (25). Ia mesti berurusan dengan polisi lantaran membawa kabur gadis belia alias anak di bawah umur.
Gadis belia warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu dibawa kabur oleh tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan orang tua si gadis muda yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka. Belakangan diketahui, pria yang telah melarikan anak gadisnya itu telah beristri.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, dalam keterangn tertulisnya, dikutip Sabtu malam, 30 Mei 2020.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban yang masih merupakan anak di bawah umur. Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cinta gadis muda dengan pria beristri ini pun terancam kandas lantaran terhalang jeruji besi. Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara.