Liputan6.com, Padang - Satu orang penilap infak Masjid Raya Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat dan saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang.
Tersangka berinisial YR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar yang menjabat beberapa jabatan, yakni bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.
"Tersangka sudah ditetapkan dengan dugaan penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, Sabtu (20/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kasus penggelapan infak masjid ini bermula dari laporan pengurus Masjid Raya sumbar kepada Polresta Padang pada awal 2020. Pihak pengurus masjid mencurigai ada yang tidak beres dengan laporan keuangan.
Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulias Said saat dihubungi Liputan6.com awal 2020 mengatakan pihaknya sudah merasakan ada yang tidak beres dengan keuangan semenjak 4 Januari 2019.
"Sebelum dan sesudah salat Jumat, laporan diberikan terlebih dahulu kepada saya. Pada Jumat pertama Januari 2019 saya melihat laporan keuangannya sama dengan Minggu sebelumnya," ungkap Yulias.
Kecurigaan masih disimpan Yulias, namun pada Jumat selanjutnya laporan keuangan masih tidak jauh berbeda dengan minggu sebelumnya, padahal jemaah yang salat lebih ramai dibandingkan biasa.
"Pada Jumat ketiga saya lihat lagi, tetapi masih tidak ada perubahan. Lalu saya tanyakan kepada qarim apakah ada kotak amal di jalankan di setiap masing-masing saf, mereka menjawab ada," katanya.
Kecurigaannya semakin bertambah, namun dirinya masih belum ingin mengungkapnya. Ia kemudian memastikan lagi pada Jumat berikutnya, namun tetap sama dan tidak ada perubahan dengan laporan keuangan minggu sebelumnya.
"Kejadian serupa terulang lagi pada Jumat-Jumat berikutnya bulan Februari. Pada Maret 2019 saya melihat keuangan di rekening, ternyata isinya memang seperti yang tidak diharapkan," ungkapnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Menarik Perhatian Masyarakat
Setelah ditangkap dan ditetapkannya satu orang tersangka, pihak kejaksaan mempercepat penangan perkara agar segera rampung.
"Kasus penggelapan infak Masjid Raya Sumbar ini sangat menarik perhatian masyarakat, ini juga menjadi alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Fatria.
Sebelum ditahan, tersangka YR juga telah melakukan pemeriksaan cepat rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penangan Covid-19. Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan nonreaktif serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini.
Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan tersangka.
Rinciannya dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.
Advertisement