Pembentukan Komnas, Pemerintah Diminta Libatkan Organisasi Disabilitas

Sebanyak 145 organisasi disabilitas meminta Perpres Komnas Disabilitas direvisi.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 26 Jun 2020, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 08:30 WIB
Disabilitas
Seorang penyandang disabilitas di stasiun kereta api

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasani Bin Zuber mendukung petisi yang disampaikan oleh 145 organisasi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Petisi itu berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo merivisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Menurut Hasani, dirinya akan membicarakan petisi itu dengan anggota Fraksi Demokrat yang lain di Komisi VIII. Sebab dia menilai keinginan masyarakat disabilitas itu layak diperjuangkan.

"Komisi khusus disabilitas ini sangat penting, maka harus dipastikan keberadaanya benar-benar mewakili kepentingan penyandang disabilitas," kata dia saat ditemui di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (24/6/2020).

Salah satu tuntutan dalam petisi itu adalah menolak Komisi Nasional Disabilitas berada dibawah Kementrian Sosial. Alasannya, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 isu disabilitas telah ditetapkan sebagai isu hak asasi manusia (HAM). Bukan lagi sebatas isu pemberdayaan dan jaminan sosial penyandang disabilitas yang menjadi fokus kerja Kementerian Sosial selama ini.

"Karena sudah menjadi isu HAM, maka KND memang lebih tepat berada di bawah Kemenkum HAM atau Komnas HAM yang juga fokus menangani isu HAM," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Pelibatan Organisasi Disabilitas

Hasani Bin Zuber
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasani Bin Zuber

Dari semua tuntutan dalam petisi itu, yang sangat disayangkan Hasani adalaj berbagai kebijakan dalam Perpres diputuskan tanpa melibat secara aktif organisasi penyandang disabilitas.

Akibatnya, ada ketentuan yang berpotensi membuat ragam disabilitas tak terakomodir dalam komisioner KND.

Contohnya, kata dia, dari 7 kursi komisioner KND, penyandang disabilitas hanya kebagian jatah 4 kursi, sementara sisanya 3 kursi dari unsur perwakilan nonpenyandang disabilitas seperti akademisi, praktisi dan masyarakat.

"Pemerintah harus melibatkan organisasi sejak seleksi pansel hingga pemilihan komisioner KND yang pertama," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya