Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkesan menutupi penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan pihaknya belum pernah menangani kasus dugaan korupsi penjualan aset Kementerian PUPR tersebut.
"Tidak ada perkara ini," singkat Idil via pesan singkat.
Advertisement
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Kementerian PUPR tersebut dilakukan tahun lalu dan koordinator penyidiknya sudah pindah.
"Laporan dari timnya belum ada pemeriksaan fisik sama lapangan. Terakhir itu pengambilan data di Kementerian PUPR," kata Faik via pesan singkat, Kamis 9 Juli 2020.
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa aset lahan milik Kementerian PUPR yang dikabarkan telah terjual tersebut, pernah dibebaskan pada tahun 1994.
"Tapi sejauh mana perkembangan penyelidikan selanjutnya, itu belum ada kesimpulan. Karena belum dilaporkan hasilnya oleh timnya," jelas Faik.
Ia berdalih upaya penyelidikan selanjutnya terhadap kasus aset Kementerian PUPR itu, tetap masih terbuka. Meski, diakuinya, terdapat beberapa kendala.
"Kasus aset Kementerian PUPR ini kendalanya mencari orang-orang terkait karena kebanyakan sudah meninggal dunia terlebih penerima uangnya yang meninggal dan selebihnya belum diketahui keberadaannya," ungkap Faik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Aktivis
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun menyayangkan sikap Kejati Sulsel yang terkesan menyembunyikan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Kementerian PUPR berupa lahan yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar tersebut.
"Kok aneh Kasi Penkum bilangnya tak ada perkara. Sedangkan Kasidik ngomongnya berbeda. Ini ada apa sebenarnya," kata Kadir via telepon, Minggu (12/7/2020).
Ia berharap pimpinan Kejati Sulsel mengevaluasi kinerja penyidiknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Kementerian PUPR yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar tersebut.
"Kami butuh penanganan kasus ini berjalan transparan. Ini masalah penyelamatan aset negara jangan coba main-mainlah. Kami pastikan akan kawal kasus ini hingga memiliki kepastian hukum," terang Kadir.
Ia mengatakan jika betul hasil penyelidikan bahwa aset milik Kementerian PUPR berupa lahan itu telah dibebaskan bukan seperti yang dikabarkan telah dijual ke seorang pengusaha di Makassar, buktikan mana berita acara pembebasannya dan siapa-siapa yang bertindak dalam kegiatan pembebasannya. Apakah melibatkan pihak Kementerian Keuangan?.
"Kan penyidik bisa cek di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Apakah betul aset Kementerian PUPR itu sudah dibebaskan atau dialihkan ke pihak lain. Atau jangan-jangan di lapangan sudah terjual tapi di pembukuan aset tak ada perubahan status. Kan semuanya jadi terang," ungkap Kadir.
Penyidik Kejati Sulsel, kata dia, jangan tumpul dalam upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Kementerian PUPR tersebut.
"Kasus ini bisa menjadi terang asalkan kemauan penyidik Kejati Sulsel memang besar. Yang susah kalau tidak ada kemauan kuat mengungkap kasus ini," ujar Kadir.
Dari data yang dihimpun Liputan6.com, bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Sulsel menyelidiki adanya dugaan korupsi penjualan aset milik Kementerian PUPR berupa lahan yang berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-89/P.4/Fd 1/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019.
Â
Advertisement