Kisah Syafitra, Bayi Cantik Anak Tahanan Narkoba yang Menuai Simpati

Mendapat perhatian sebesar itu dari bupati, Onah tampak gembira. Selain bebas dari tahanan, ia juga memiliki bayi cantik dengan nama yang penuh makna dan doa

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 18 Jul 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 04:30 WIB
Bayi Syafitra, si cantik anak tahanan narkoba yang lahir di Banjarnegara. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banjarnegara)
Bayi Syafitra, si cantik anak tahanan narkoba yang lahir di Banjarnegara. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banjarnegara)

Liputan6.com, Banjarnegara - Onah (34), tahanan Rutan Banjarnegara, melahirkan bayi perempuan di RSUD Hj Anna Lasmanah beberapa hari yang lalu. Onah yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ditahan saat usia kehamilan memasuki empat bulan.

Hari Minggu (12/7/2020), Onah pulang ke kampung halamannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum pulang ia menyempatkan diri berpamitan dengan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di rumah dinas.

Budhi memang memberi perhatian khusus karena kondisi Onah yang tidak biasa. Budhi sempat menjenguk Onah di Rutan Banjarnegara.

Setelah persalinan, Budhi juga menyempatkan diri datang menjenguk. Dan kini, saat hendak pulang ke kampung halaman ia juga menerima kedatangan Onah.

Di pringgitan rumah dinas, Budhi menyempatkan diri menyapa si bayi cantik dan Onah. Tak hanya itu, Budhi juga memberi nama bayi itu.

"Bayi ini saya beri nama Syafitra Putri Ayudia,” kata Budhi sambil memandang si jabang bayi.

Syafitra berarti orang yang mulia. Budhi berharap bayi itu tumbuh menjadi pribadi berbudi yang sukses dan mulia.

Seakan merasakan energi positif dari doa dan harapan itu, si bayi cantik membalas dengan tersenyum.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Salah Pergaulan

Bayi Syafitra, si cantik anak tahanan narkoba yang lahir di Banjarnegara. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banjarnegara)
Bayi Syafitra, si cantik anak tahanan narkoba yang lahir di Banjarnegara. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banjarnegara)

Kepada Onah, Budhi berpesan agar hati-hati dalam bergaul. Onah diminta tak mudah percaya kepada orang lain, terutama yang belum ia kenal. Sebelum berangkat, Budi memberikan bekal dan uang saku untuk Onah.

"Dunia ini keras, penuh tipu daya, berhati-hatilah dalam menjalani hidupmu,” ujar Budhi.

Nasihat ini ia sampaikan bukan tanpa sebab. Onah terjerembab dalam dunia hitam peredaran narkotika karena diperdaya temannya. Setidaknya itu penjelasan versinya kenapa ia sampai berperkara dengan polisi.

"Kamu masih muda, masa depanmu masih panjang. Semoga kamu sekeluarga bisa memperbaiki hidupmu agar lebih baik, juga anakmu semoga kelak menjadi orang yang terhormat," tutur Budhi melanjutkan nasihatnya.

Mendapat perhatian sebesar itu dari bupati, Onah tampak gembira. Selain bebas dari tahanan, ia juga memiliki bayi cantik dengan nama yang penuh makna dan doa.

"Terima kasih tak terhingga Bapak Bupati beserta keluarga dan jajarannya atas segala perhatian dan kebaikan kepada saya, semoga Allah membalasnya," kata Onah yang tak kuasa menahan linangan air matanya.

Dia pun berjanji akan menjalani hidup yang lebih baik. Ia ingin menjadi wanita saleha dan berbakti pada keluarga.

"Betul sekali saya orangnya terlalu mudah percaya pada orang yang baru saya kenal. Tapi tak apa, saya sudah memaafkan dia. Yang penting anak saya sehat dan selamat," ujar dia.


Sang Ibu Ditangkap dengan Barang Bukti 0,4 Gram Sabu

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Onah ditangkap di dalam sebuah minimarket di sekitar Alun-alun Banjarnegara pertegahan Maret 2020. Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengendus rencana transaksi sabu di sekitar kota.

Onah tak sendiri. Seorang rekannya memintanya ke minimarket untuk membeli minyak teon. Sementara rekannya mengaku akan ke ATM.

Setelah diintai, Onah yang dicurigai langsung ditangkap polisi saat berada di dalam minimarket. Setelah digeledah, petugas menemukan paket sabu seberart 0,4 gram.

Onah membantan tudingan bahwa sabu itu miliknya. Dalam pengakuannya, ia hanya dititipi seorang teman perempuan yang mengajaknya jalan-jalan ke Banjarnegara.

Namun karena tertangkap menyimpan narkoba, ia tetap dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU R1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya