Liputan6.com, Manado - Lebih dari empat bulan, lonceng-lonceng gereja berdentang tiap hari Minggu tanpa ada kehadiran jemaat di dalam gedung gereja. Kini bunyi bunyi lonceng kembali terdengar, diikuti langkah kaki jemaat mendatangi gereja-gereja di Sulut untuk ibadah bersama.
Salah satu poin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut tentang Era Kenormalan Baru adalah menata kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Pandemi Covid-19 membuat rumah-rumah ibadah sepi, karena jemaat beribadah dari rumah masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
“Perayaan Misa Minggu 19 Juli 2020, pukul 08.00 Wita diikuti oleh Wilayah Rohani Santo Paulus, Santa Skolastika, dan Santo Fransiskus Xaverius,” ungkap Budi Soeparman, salah satu pengurus Dewan Pastoran Paroki Santi Yoseph Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Selanjutnya untuk pukul 10.00 Wita, misa diikuti Wilayah Rohani Santa Maria Goretti, Santa Clara dan Santo Lusius. Perayaan misa dibuat secara bergirilir untuk membatasi jumlah jemaat yang akan mendatangi gedung gereja.
“Untuk Misa ini umat mengikuti protokol Covid-19, dan seluruh jemaat wajib menggunakan masker, anak-anak dan jemaat yang dalam kondisi kurang sehat tidak disarankan untuk mengikuti misa,” ucap Budi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kapasitas Maksimal Jemaat di Tempat Ibadah
Rencana dibukanya kembali tempat ibadah dalam memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menjadi atensi Tim Pengawas Protokol Kesehatan Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Tim Pemantau yang dipimpin Sekcam Kawangkoan Barat Adri Mangindaan mengecek beberapa rumah ibadah, Kamis (16/7/2020).
Pemantauan rumah ibadah ini turut didampingi oleh personil Polsek Kawangkoan, dipimpin Wakapolsek Iptu Tasman Mandak.
“Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru, kita melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Kecamatan Kawangkoan Barat untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Mangindaan.
Protokol yang dimaksud sebagaimana Pergub Sulut antara lain menggunakan masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan untuk jemaat yang beribadah maksimal 40 persen dari kapasitas ruang atau tempat ibadah.
Advertisement