Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut melalui Timsus Maleo berhasil mengungkap kasus pemalsuan data elektronik, yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card telepon selular.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan yang ketiga di Indonesia dan yang pertama kali di Sulut. Sebelumnya, kasus serupa diungkap oleh Polda Jatim dan Polda Kaltim.
"Tempat kejadian perkara di Manado, Tomohon dan Kotamobagu," ungkap Abast saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, Timsus Maleo berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu lelaki berinisial TAK (48) warga Kota Manado yang merupakan Branch Manager PT MDM yang berperan sebagai pemilik atau distributor sim card selular, lelaki VRM (24) warga Manado yang berperan sebagai operator yang mengubah atau meregister sim card.
Kemudian, ada lelaki berinisial FER (33) warga Tomohon yang juga berperan sebagai operator yang mengubah/meregister sim card.
"Selanjutnya seorang perempuan berinisial AMP warga Kotamobagu yang memiliki peran yang sama sebagai operator micro cluster Bolmong Raya," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut kepada ketiga pelaku yang berperan sebagai operator. Selanjutnya, lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet (Google), dan mengunduh data-data tersebut dan diserahkan kepada tersangka TAK.
Kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dimaksud, dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku.
"Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK. Selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat,” ungkap Abast didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah dan Katim Maleo Kompol Prevly.
Abast mengatakan, praktik pemalsuan data elektronik ini terungkap karena ada banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.
"Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut," ujarnya.
Lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado, yang sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut.
Setelah berhasil mengamankan sejumlah pelaku di lokasi itu, aparat kemudian mengembangkan kasus ini sehingga menangkap tersangka lainnya di Tomohon dan Kotamobagu.
Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu selular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.
"Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Polda Sulut guna kepentingan pemeriksaan," dia menandaskan.