Pemuda di Majene Cabuli Nenek Usai Mendengar Bisikan Gaib

Nenek berusia 65 tahun di Majene menjadi korban pencabulan karena pengaruh bisikan-bisakan gaib yang diterima oleh tersangka

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 02 Sep 2020, 01:19 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 04:00 WIB
Press Release
Polres Majene saat merilis kasus pencabulan terhadap seorang lansia (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Majene - RD (23) warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Mejene, Sulawesi Barat harus berurusan dengan Kepolisian. Ia nekat melakukan perbuatan cabul terhadap nenek J (65). Dia mengaku aksi cabul itu dilakukan setelah mendengar bisikan-bisikan gaib.

Kasatreskrim Polres Majene AKP Jamaluddin mengatakan, aksi bejat itu sudah direncanakan tersangka beberapa hari sebelumnya. Saat menjalankan aksinya pada Selasa (25/08/2020) sekitar pukul 23.00 Wita itu, tersangka nekat memanjat dinding rumah panggung milik korban.

"Korban sempat menyadari kehadiran tersangka, sehingga ia berlari menuju kamar dan menguncinya. Tersangka lalu masuk ke kamar korban melalui sebuah lubang dengan mendorong lemari yang menutupi lubang itu," kata Jamaluddin saat press release di ruang data Polres Majene, Senin (31/08/2020).

"Saat berhasil masuk, tersangka lalu membekap mulut korban karena hendak berteriak minta tolong, kemudian menyetubuhinya," sambungnya.

Usai menuntaskan aksi cabulnya, menurut Jamaluddin, tersangka berusaha membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi, bahwa saat kejadian ia sedang bersama mereka. Hal itu pelaku lakukan untuk mengelabui polisi, karena, usai kejadian korban langsung melaporkan perbuatan cabul yang ia alami.

"Korban mengenali wajah tersangka, sehingga langsung kita amankan. Tersangka pun mengakuinya, ia nekat melakukan perbuatan cabulnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia," jelas Jamaluddin.

Jamaluddin melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

"Barang bukti yang kita amankan berupa baju daster, sarung, baju kaus, celana jeans, dan satu buah ikat pinggang. Pelaku saat ini kita tahan di ruang tahanan Mapolresta Majene," tutup Jamaluddin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya