Pulang dari Masjid, Bocah di Blora Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Sendiri

Seorang anak berusia 11 tahun di Blora menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 05 Agu 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Blora - Seorang anak berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Ayah bejat itu berinisial AP (38), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian setelah korban dan ibunya melapor.

Kasus rudapaksa itu, kata Setiyanto, dilakukan pelaku pada Selasa (28/7/2020), bermula saat korban sepulang dari masjid dan masuk ke rumah.

Dia menjelaskan, pelaku sempat meminta korban yang saat di rumah sedang menonton TV untuk makan terlebih dahulu. Namun korban menolak perintah ayahnya.

"AP marah dan mengancam akan menelepon nenek korban. Tetapi korban tetap diam dan menolak untuk makan dan langsung tidur di depan TV," kata Setiyanto kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2020).

Setiyanto melanjutkan, tengah malam sekira pukul 23.00 WIB korban yang sedang tertidur pulas terbangun dan saat membuka mata, mendapati ayah kandungnya sedang tiduran terlentang di depan korban, sambil jari telunjuk ada di kemaluan korban.

"Korban menangis dan hanya bisa pasrah, karena apabila korban memberontak maka akan dilaporkan kepada neneknya," katanya.

Keesokan harinya, Rabu (29/7/2020), korban memberanikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu.

"Korban mengadu kepada ibunya telah mendapatkan perlakuan tersebut dari ayahnya dan mengeluhkan vaginanya terasa sakit," katanya.

Polisi mengamankan pelaku pada hari Senin (3/8/2020) beserta barang bukti berupa celana dalam dan sebuah gunting dari rumahnya.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling singkat pidana penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Setiyanto..

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya