Bisnis Terlarang Mengantar Sepasang Suami Istri ke Balik Jeruji Besi

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh menyampaikan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Sep 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 18:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Peredaran judi toto gelap alias togel di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulut, meresahkan warga setempat. Mereka pun akhirnya melaporkan bisnis terlarang ini ke Polres Kotamobagu.

Miris, penjual togel ini ternyata pasangan suami isteri.

Setelah mendapatkan informasi terkait judi togel itu, aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Angga Maulana serta Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Jumat (4/9/2020), aparat berhasil menangkap terduga pelaku.

Adalah sepasang suami istri, SM alias Siska (24) dan FA alias Fandi (29) yang juga merupakan warga Kampung Baru, yang menjadi pelakunya.

Bersama kedua pelaku, disita pula barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil penjualan kupon judi, kartu ATM BCA atas nama FA, satu unit ponsel merk Oppo, serta satu lembar rekapan angka.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh menyampaikan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

“Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Saleh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya