Liputan6.com, Manado - Aparat Polsek Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut menangkap seorang lelaki berinisial JDMA alias Jen (39), pada Senin (7/9/2020). Jen mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari Mabes TNI berpangkat Mayor.
Lelaki asal Desa Picuan, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan ini diduga telah menipu dan melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai penyidikan yang dilakukan polisi, pada bulan November 2019, Jen datang ke Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan, Sangihe. Dia mengaku kepada beberapa warga banwa ia adalah anggota BIN dari Mabes TNI berpangkat Mayor.
Ia kemudian menjadi calo bagi anak-anak yang akan mengikuti seleksi masuk TNI dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban. Bahkan menurut salah satu korban, Jousfiel Pansariang, Jen meminta uang sebesar Rp31 juta.
“Hingga saat ini baru 2 orang korban yang datang melapor ke Polsek. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain warga Sangihe yang akan datang melapor,” ucap Kapolsek Tabukan Tengan Iptu Jopy Hehakaya.