Mendagri Tunjuk Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Sulut

Gubernur Sulut Olly, dan wakilnya, Steven bakal kembali bertarung dalam Pilkada Sulut 9 Desember 2020 mendatang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Sep 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 13:00 WIB
Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.
Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Liputan6.com, Manado - Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Jumat (25/9/2020), Olly Dondokambey dan Steven Kandouw resmi non aktif dari jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Periode 2015–2020. Olly dan Steven bakal kembali bertarung dalam Pilkada Sulut 9 Desember 2020 mendatang.  

Mendagri Tito Karnavian selanjutnya menunjuk Agus Fatoni sebagai Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulut. Upacara penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan oleh Mendagri kepada Fatoni, Jumat (25/9/2020), di Kementerian Dalam Negeri.

"Aturannya seperti itu, karena saya dan Pak Steven kembali mencalonkan diri dalam Pilkada ini," ujar Olly.

Fatoni merupakan pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri, sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Sesuai informasi dari Pemprov Sulut, pekan depan Fatoni akan segera menempati gedung putih dan menjalankan tugasnya sebagai Pjs Gubernur Sulut.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya