1 Dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap NTT Perempuan

Dari ketujuh tersangka ini satu orang perempuan yakni berinisial AL. Sementara enam tersangka lainnya laki-laki yakni, berinisial IS, AS, DS, RS, LL, DP.

oleh Ola Keda diperbarui 11 Okt 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 15:00 WIB
Narkotika NTT
Foto: Kepala BNN NTT saat menggelar konferensi pers (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Sejak Januari hingga Oktober 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tujuh tersangka kasus narkoba.

Dari ketujuh tersangka ini satu orang perempuan yakni berinisial AL. Sementara enam tersangka lainnya laki-laki yakni, berinisial IS, AS, DS, RS, LL, DP.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Teguh Iman mengatakan dari tujuh tersangka kasus narkoba ini empat diproses secara hukum. Sementara tiga tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Provinsi NTT dan di RS TC Hillers Maumere.

"Tujuh tersangka yang diproses hukum sebanyak empat, yang tiga direhabilitasi, karena tidak cukup bukti, " kata Teguh Iman kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Ketujuh tersangka tersebut kata dia, ditangkap di Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka dan TTS.

Ia mengatakan, sejak ia bertugas dari tahun 2018, pengguna narkoba di NTT masih sebatas penyalahguna.

"Masih sebatas penyalahguna. Dan semua itu pengedarnya berada di luar NTT," tandasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya