Menanti Sanksi Politik untuk Anggota DPRD di NTT yang Tertangkap Pakai Narkoba

Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Irenius Frederik Taolin alias Dedi tertangkap tangan menggelar pesta narkoba bersama dua wanita dan sopir pribadinya di kamar hotel Kota Kupang.

oleh Ola Keda diperbarui 25 Jun 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 03:00 WIB
DPRD Nyabu
Foto: Ketua DPD partai Hanura NTT, Refafi Gah (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com,Kupang - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Irenius Frederik Taolin alias Dedi tertangkap tangan menggelar pesta narkoba bersama dua wanita dan sopir pribadinya di kamar hotel Kota Kupang.

Meski demikian, wakil rakyat dari partai Hanura ini dilepaskan BNN dengan alasan tak cukup bukti. Dedi kemudian dinyatakan positif narkotika setelah menjalani pemeriksaan urine.

Menanggapi itu, Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader Hanura itu merupakan ujian berat bagi partai.

"Kasus narkoba ini merupakan ujian yang paling berat bagi partai kami dan ini jadi cermin untuk berbenah ke depan tidak hanya kepada anggota kami yang bersangkutan dan semua di internal Partai Hanura NTT," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Ia mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan pihak berwajib terhadap anggota partai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga mengapresiasi pihak BNN Kota Kupang yang mengambil keputusan secara profesional bahwa tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

Anggota DPRD Provinsi NTT itu mengatakan, meskipun tidak ditetapkan tersangka, tetapi kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD dari Partai Hanura se-NTT yang berjumlah 59 orang.

"Tidak hanya itu, juga untuk seluruh kader partai kami. Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk menahan diri dan mencermati persoalan ini sebagai tantangan untuk memperbaiki diri ke depan," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut juga berdampak buruk bagi Partai Hanura karena menimbulkan stigma buruk dari masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat terutama pendukung Partai Hanura di Kabupaten Timor Tengah Utara agar menahan diri dan menyerahkan persoalan ini ke pihak berwajib.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada kader yang terlibat kasus tersebut jika fakta hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah.

"Namun ternyata tidak cukup bukti dan dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kami sudah ingatkan di internal partai bahwa kalau menggunakan narkoba itu sama saja bermain api, jadi hati-hati," tutupnya.

Dedi ditangkap petugas BNN Kota Kupang di salah satu kamar hotel di Kota Kupang bersama dua teman wanita dan seorang pria.

"Teman wanitanya itu berinisial AHP (26) dan DL (19). Sedangkan IEL (29) sopir pribadi anggota DPRD," ujar Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira saat melakukan konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Ia mengatakan, selain Dedi, seorang teman wanitanya, AHP juga dinyatakan positif sesuai hasil tes urine. Sementara IEL dan DL dinyatakan negatif. Meski hasil tes urine positif, anggota DPRD dari partai Hanura bersama teman wanitanya dipulangkan tim penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore.

"Mereka kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Kedua orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna, artinya dalam beberapa bulan menggunakan narkotika," katanya.

Ia menambahkan, narkotika jenis sabu itu diperoleh AHP dari luar NTT melalui pengiriman udara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya