Diduga Hina Anggota TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT

Bupati Kabupaten Alor, NTT, Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT pada Senin (26/10/2020). Amon Djobo dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam atas dugaan penghinaan kepada perwira Korem 161 Kupang.

oleh Ola Keda diperbarui 27 Okt 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 19:30 WIB
Penghinaan anggota TNI
Foto: Bupati Alor Amon Djobo (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Bupati Kabupaten Alor, NTT, Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT pada Senin (26/10/2020). Amon Djobo dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam atas dugaan penghinaan kepada perwira Korem 161 Kupang.

Dalam laporan dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT itu, Amon Djobo diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun mengaku telah menerima laporan terhadap Bupati Alor, Amon Djobo.

"Iya, kita telah menerima laporan polisinya, dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan laporan yang diterima itu terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo kepada Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe pada 16 Oktober 2020.

Informasi yang diperoleh wartawan, Bupati Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat tinggi Korem 161 Kupang dengan menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.

Dokumen itu ditujukan dan diberikan kepada Kasi Log Korem 161 Wirasakti. Sementara, Bupati Alor Amon Djobo dikonfirmasi terkait laporan itu enggan berkomentar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya