Debat Perdana, Rusdy Mastura Kecewa Soal Penanganan Bencana di Sulteng

Instruksi presiden Joko Widodo nomor 10 pernah dikeluarkan pada 28 November 2018, tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami yang melanda provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2020, 16:04 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 15:45 WIB
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, dapat pertanyaan dari tim pakar berdasarkan pendalaman visi misi pasangan calon yang ada di dalam amplop, terkait ekonomi sosial. Rusdy Mastura paling greget bahas persoalan bencana yang belum tuntas.

Sulawesi Tengah sebelum dan sesudah tanggal 28 September 2018, kerap kali dilanda bencana alam dan bencana non alam termasuk Covid-19 yang mengakibatkan pelambatan roda perekonomian diikuti permasalahan sosial.

"Bagaimana solusi atau upaya kongkret Paslon untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat terhadap kondisi tersebut," ucap Anisa Dasuki saat membacakan pertanyaan.

Pertanyaan yang dibacakan moderator yang memandu jalannya acara adalah pertanyaan yang disusun tim pakar. Rusdy Mastura memang sangat ingin fokus pada persoalan bencana, karena ini adalah salah satu niatnya maju menjadi Gubernur Sulteng.

"Untuk itu adinda, yang kita butuhkan dalam penanganan bencana alam. Dan saya akan terus fokus pada pembahasan bencana alam yang ada. Sekitar 52.172 Kepala Keluarga sebagai penyintas bencana belum terselesaikan, padahal pada Permensos nomor 4 itu jelas," jawab Rusdy, Minggu (1/11/2020).

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 memang mengatur Pemberian bantuan langsung kepada korban bencana. Rusdy Mastura berterus terang melihat penanganan bencana yang melanda Sulteng 2018 lalu, belum maksimal.

"Sedangkan inpres (instruksi presiden) yang keluar pada tahun 2018, pada tanggal 31 Desember nanti hilang dan dianggap selesai (tidak berlaku). Saya pun tau anggaran gubernur kita terbatas, bagaimana kita menyelesaikannya ini. Masih banyak yang belum dapat santunan dan banyak bertanya pada saya, sampai orang belakang rumah saya pun belum dapat apa-apa," tegas Rusdy.

Instruksi presiden Joko Widodo nomor 10 pernah dikeluarkan pada 28 November 2018, yang berisikan tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami yang melanda provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya. Inpres ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

"Adinda yang saya permasalahkan sudah dua tahun, masih banyak orang tinggal di tenda dan Huntara (Hunian Sementara). Bagaimana panasnya siang dan dinginnya malam, satu bulan saya tinggal di tenda dan rasakan itu. Adinda tidak ada di Palu, sehingga tidak merasakan dan mendengarkan cerita masyarakat," jelas Rusdy.

Rusdy Mastura pun menyampaikan rasa kekecewaannya pada Paslon yang sebelumnya memiliki posisi struktural strategis di provinsi yaitu Sekda dan kepala BPBD.

"Saya terus terang kecewa sama adinda, ada bantuan dari Provinsi DKI Jakarta 60 Miliar dialihkan ke jalan, etika. Masalah kemanusiaan bagi saya sangat penting, mohon maaf kalo bicara ini air mata saya keluar," tutup Rusdy.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya