Rencana Besar Ridwan Kamil di Lahan Pemprov Jabar di Sumedang

Emil, sapaan Ridwan Kamil, berharap semua lahan milik Pemprov Jabar produktif.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Nov 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 13:00 WIB
Ridwan Kam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Sumedang - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar di Kiarapayung Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (14/11/2020). Emil, sapaan Ridwan Kamil, berharap semua lahan milik Pemprov Jabar produktif.

“Setelah pandemi, saya ingin di tanah-tanah milik Pemda Provinsi Jabar itu minimal kebun pangan,” kata dia dalam rapat terkait pengelolaan aset wilayah Pemda Provinsi Jabar di Kantor UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Peninjauan tersebut dilakukan Emil untuk melihat potensi ekonomi, sosial, dan penataan lingkungan atau konservasi, lahan milik Pemprov Jabar.

“Makanya dilihat dulu, jangan-jangan bukan untuk pariwisata potensinya. Bisa jadi tanah yang ada rumput ilalang itu bisa jadi kebun jahe merah, kopi. Harus ada visi itu,” ujarnya.

Sebelum mebinjau, Emil menggelar rapat dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar dan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jabar. Rapat tersebut membahas data dan kondisi aset milik Pemprov Jabar.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Analisa Potensi Ekonomi

Selain itu, Emil yang turut didampingi Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil membahas penataan kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung. Bumi Perkemahan Kiarapayung pun merupakan aset milik Pemprov Jabar.

Dalam rapat tersebut, Emil juga memberikan arahan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkaji potensi aset lahan yang dimiliki setiap OPD. Salah satunya dengan menggelar focus group discussion (FGD).

“Dalam FGD itu sudah ada analisa potensi ekonomi dan sosial lingkungannya. Buat aturan yang sifatnya itu tidak harus selalu sewa (aset) dengan Pergub (Peraturan Gubernur) atau aturan lain. Ada pilihan, kalau tidak punya nilai ekonomi bisa disewakan, tapi kalau ada nilai ekonomi jadi bagi hasil,” katanya.

Hutan Daerah Kiarapayung (HDK) merupakan lahan/tanah bekas perkebunan Jatinangor yang pernah dikelola PD Kerta Gemah Ripah Provinsi Daerah Tingkat I Jabar. Secara administratif, kawasan HDK ini berada di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

Kawasan HDK yang memiliki luas lebih dari 907 hektare tersebut saat ini menjadi pusat sumber benih, sumber daya genetik, dan persemaian permanen, serta menjadi salah satu wilayah ekowisata di Jabar.

Selain itu, di kawasan ini juga terdapat area pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Sementara lahan tidak terpakai di kawasan HDK dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk budidaya beberapa jenis tanaman seperti tembakau, padi, palawija, sayur-sayuran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya