Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resort Sumedang telah menetapkan status tiga pelaku pengguntingan bendera Merah Putih sebagai tersangka. Ketiganya yakni PN (50), AI (50) dan DYH (30), kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
"Sudah (ditetapkan tersangka), kami juga sudah gelarkan perkaranya dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang," ujar Kepala Satreskrim Polres Sumedang Ajun Komisaris Yanto Slamet, Kamis (17/9/2020).
Yanto Slamet menyebutkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Advertisement
Baca Juga
“Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidanaDengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, pelaku PO (50) bertindak sebagai pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
Sebelumnya, sebuah video ramai di dunia maya terkait seorang perempuan paruh baya yang menggunting bendera merah putih. Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut, terlihat ibu ini berada di dalam rumah ketika tengah menggunting. Dia pun melakukannya sambil tertawa-tawa karena terlihat tengah bermain dengan anak kecil.
Setelah bendera digunting, serpihan bendera lalu dibiarkan berserakan di lantai. Video pengguntingan bendera tersebut juga tersebar di media sosial Tik Tok pada Senin (15/9/2020).