Liputan6.com, Bandung - Korban pohon tumbang akan mendapatkan asuransi dari Pemerintah Kota Bandung, baik itu korban luka, meninggal, dan kerugian terhadap kendaraan.
Baca Juga
Advertisement
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina menuturkan, pihaknya akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021. Selain itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.
"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta," ujar Roslina dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Roslina menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya, melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.
Menurut Roslina, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon. Adapun pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon.
"Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas," kata dia.
"Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru," ujarnya menambahkan.
Roslina menerangkan, sepanjang 2020 telah terjadi 150 kasus pohon tumbang. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 75 kasus akibat patah dahan, sedangkan 61 akibat akar.
Selain memaksimalkan pemeliharaan, pihaknya rutin memangkas di empat lokasi dalam satu hari.
"Kita rutin pemangkasan, dalam satu hari minimal empat lokasi pemangkasan, mulai dari akar, tinggi pohon, dan ranting," Roslina menjelaskan.