Liputan6.com, Mamuju - Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan 5 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Lanning (38) warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu itu merupakan yang terbesar di provinsi ke-33 itu.
Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengatakan, tersangka menggunakan modus baru dalam mengedarkan barang haram itu. Untuk mengelabui polisi, tersangka berpura-pura menjadi gelandangan dengan menenteng kantongan plastik berwarna hitam yang berisi sabu.
"Modus tersangka ini baru, menyamar menjadi gelandangan atau pengemis dengan berjalan kaki dari Palu menuju ke Makassar," kata Eko saat press release di Mapolda Sulawesi Barat, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Eko menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Barat 12 November 2020 lalu. Pada 13 November 2020 tersangka ditangkap saat melintas di Majene setelah melakukan pengintaian selama sehari.
"Barang bukti berupa lima bungkus plastik sabu seberat 5 kilogram dengan masing-masing plastik berisi 1 kilogram. Sabu ini berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Eko.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 2 buah kantong plastik hitam, 5 buah bungkus teh berwarna hijau dan 1 unit handphone jenis Oppo berwarna biru. Polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Pinrang dan berhasil menyita 0,58 gram sabu pada 15 November 2020.
"Apabila ini dirupiahkan, maka harganya 5 kilogram sabu yang diamankan bisa mencapai Rp10 miliar," terang Eko.
Eko mengungkapkan, tersangka merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Pinrang. Saat itu, tersangka ditangkap atas perannya sebagi kurir sabu dan divonis penjara 10 bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku 5 lain yang masih DPO. Namun, kegiatan ini bukanlah sesuatu yang mudah, sehingga kami memohon untuk bisa memberikan waktu untuk mengungkapnya," ungkap Eko.
Untuk sementara, atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2, UUD RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara, serta ancaman hukuman paling berat yaitu hukum seumur hidup.