Liputan6.com, Batam - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan sabu-sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, pada Jumat (13/11/2020).
Sabu-sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua orang pria inisial S (40) dan SH (27), calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Lombok.
Kabid Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah, Senin (16/11/2020) mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.
Advertisement
"Diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat," katanya.
Baca Juga
Selanjutnya untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan. Hasilnya, 13 November 2020, pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria inisial S saat melewati pemeriksaan petugas Bandara Hang Nadim, Batam.
"Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas," katanya.
Saat diperiksa waktu itu, S diketahui tengah bersama rekannya pria inisial SH, karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua orang tersebut, hasilnya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sekitar pukul 08.20 WIB, keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya. Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu-sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu-sabu di dalam duburnya.
"Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusatuntuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, yaitu narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana dendamaksimum Rp10.miliar rupiah.
Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu-sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.