Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 22 hari dimulai pada 27 Oktober sampai 17 November 2020. Total ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dari enam kasus berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penyelundupan narkoba itu masih banyak dari wilayah Sumatera. Namun, pengedarannya tercatat meningkat di daerah Jawa Timur, melalui Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga
"Penjualannya untuk Jakarta dan kota besar lain, tetapi ada peningkatan jaringan Jatim," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Menurut Krisno, total ada 14 tersangka yang ditangkap. Mereka berasal dari jaringan Kalimantan Selatan-Jakarta, Sumatera Utara-Jawa Timur, Medan-Jakarta, Medan-Jawa Timur, dan Pekanbaru-Jakarta.
Diawali operasi penangkapan pertama pada 27 Oktober 2020 di Pelabuhan Bakauheni dengan lima tersangka berinisial LA (50), IK (33), MY (20), H alias Bang Madura (42), dan AK (24). Barang bukti yang diamankan ada 5 kilogram sabu dan 380 butir ekstasi.
Penangkapan kedua dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 29 Oktober 2020 dengan tersangka ARH (22) dan D alias Oleh (24). Barang bukti yang diamankan ada 6 kilogram ganja.
Ketiga, penangkapan pada 4 November 2020 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan tersangka RS (25). Barang bukti yang diamankan ada 18,4 kilogram sabu.
Penangkapan keempat dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 terhadap tersangka RA (19), LAP (24) dan DAS (25). Barang bukti yang diamankan ada 25 kilogram sabu dan 22.560 butir ekstasi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Terpapar Covid-19
Kelima, penangkapan pada 16 November 2020 di Pelabuhan Bakauheni dengan tersangka DBB (30) dan DS (28). Barang bukti yang diamankan ada 1 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Terakhir, penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 17 November 2020 terhadap tersangka MA (29). Adapun barang bukti yang diamankan ada 3 kilogram sabu.
"Satu tersangka terpapar Covid-19. Sudah dilakukan penanganan medis," Krisno menandaskan.
Advertisement