Waspada, Bahaya Bibit Tanaman Hias Luar Negeri Saat Covid-19

Kepala Karantina Pekanbaru mengingatkan masyarakat bahayanya membeli bibit tanaman hias dari luar negeri yang mulai marak saat pandemi Covid-19.

oleh M Syukur diperbarui 20 Nov 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 10:00 WIB
Benih tanaman hias dan komoditas pertanian lainnya dari luar negeri yang disita petugas selama pandemi Covid-19.
Benih tanaman hias dan komoditas pertanian lainnya dari luar negeri yang disita petugas selama pandemi Covid-19. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pandemi Covid-19 membuat sebagian besar masyarakat punya hobi baru. Mulai dari mengoleksi tanaman hias hingga berkebun ala rumahan dengan bertanam cabai ataupun palawija lainnya.

Tak jarang masyarakat memesan bibit dari luar negeri dengan harapan mendapatkan kualitas tanaman bagus. Hal ini menjadi perhatian kantor Karantina Pertanian di Pekanbaru karena banyak bibit dari luar tidak mengantongi sertifikat kesehatan.

Menurut Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delfi, bibit ilegal itu punya risiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Tak menutup kemungkinan bisa mengganggu kesehatan manusia.

"Karena berpotensi menyebarkan penyakit tumbuhan berbahaya," kata Rina Delfi, didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan, Ferdi, Kamis siang, 19 November 2020.

Hanya saja, Rina tak menyebut penyakit seperti apa yang dipicu bibit tanaman asal luar negeri itu.

Rina menjelaskan, sejak Februari ketika awal pandemi Covid-19 pihaknya mencatat ada 57,7 kilogram komoditas pertanian luar negeri. Tidak hanya benih ataupun bibit, tapi juga rempah-rempah dan ragam jamu.

"Ada juga benih bunga, tanaman hias, dan cabai," kata Rina.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Dikirim Lewat Pos

Sebagian besar benih dan bibit ini dikirim melalui kantor pos. Pengirimannya ada dari Malaysia, Singapura, Jerman, Taiwan, Arab Saudi, dan China. Barang tersebut berhasil dideteksi berkat pemeriksaan dengan mesin X-Ray.

"Kemudian disita karena tidak ada sertifikat dari luar negeri (Phytosanitari Certificate), ini hasil dari 146 tindakan," kata Rina.

Rina menyatakan, masuknya komoditas pertanian luar negeri ini melanggar Pasal 33 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014," jelas Rina.

Rina menduga, banyaknya komiditas ini masuk karena saat ini di Indonesia memang sedang tren koleksi tanaman hias dan berkebun di rumah.

"Semuanya dimusnahkan dengan cara dikubur setelah dibakar agar tidak beredar," jelas Rina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya