KPU Sulteng Jamin Hak Suara Pasien Covid-19 Tersalurkan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan menjamin penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 di Sulteng baik yang menjalani isolasi di rumah sakit maupun di rumah.

oleh Heri Susanto diperbarui 21 Nov 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2020, 10:00 WIB
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming bersama para Komisioner
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming bersama para Komisioner saat menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada 6 September 2020. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan menjamin penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 di Sulteng baik yang menjalani isolasi di rumah sakit maupun di rumah.

Menurut Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, jaminan bagi pasien Covid-19 maupun yang berstatus PDP akan diberikan dengan model penanganan yang sesuai dengan kondisi si pemilih.

Pihak KPU Sulteng, kata dia, bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk memberikan pelayanan bagi mereka yang terpapar virus tersebut. Petugas akan mendatangi tempat perawatan si pasien untuk memberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya.

"Itu hak setiap warga negara. Kami akan menjamin dengan mendatangi mereka yang dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah sesuai protokol kesehatan," kata Sahran, Jumat (20/11/2020).

Secara umum, Pilkada tahun 2020 kata Sahran mewajibkan aturan protokol kesehatan diberlakukan di semua tahapan.

Di TPS pada 9 Desember nanti, sarana pencegahan Covid-19 akan dimaksimalkan untuk menjamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada di 7 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tengah bebas dari penularan Covid-19.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya