Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria di Pekanbaru Bakar Sepeda Motor Pacar

Parahnya, saat sepeda motor pacar dibakar apinya merembet dan ikut menghanguskan mobil milik ibu indekos.

oleh M Syukur diperbarui 21 Nov 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2020, 02:00 WIB
Tersangka yang membakar mobil mantan kekasihnya karena tak terima hubungannya berakhir di Polsek Rumbai.
Tersangka yang membakar mobil mantan kekasihnya karena tak terima hubungannya berakhir di Polsek Rumbai. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polsek Rumbai, Pekanbaru, menangkap pria inisial AO ketika tidur di teras sebuah rumah ibadah. Bukan tanpa sebab, duda 30 tahun asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat, itu telah membakar sepeda motor mantan kekasihnya pada 9 November 2020 silam.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Ajun Komisaris Viola Dwi Anggraeni SIK menjelaskan, perbuatan AO juga menyebabkan sebuah mobil warga terbakar.

"Tersangka tertangkap pada 19 November dini hari," kata Viola, Jumat (20/11/2020). 

Viola menjelaskan, sebelum peristiwa pembakaran, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya di sebuah indekos Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Saat itu, sang pacar bernama Sonia langsung mengakhiri hubungannya dengan tersangka.

Setelah itu, Sonia pergi bersama beberapa temannya menuju rumah sakit. Sementara pelaku yang sakit hati dan marah langsung membakar sepeda motor korban di sekitar indekos.

"Api dari sepeda motor merembes ke mobil Nissan X-Trail milik ibu kos," kata Viola.

Unit Reskrim Polsek Rumbai mencari pelaku hingga akhirnya ditemukan sedang tidur di teras rumah ibadah di Kecamatan Senapelan. Pelaku dibangunkan dari tidurnya lalu dibawa ke Mapolsek.

Kepada penyidik, AO mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku marah karena hubungannya berakhir sehingga nekat membakar sepeda motor korban di kos-kosan.

"Dia membakar pakai kain lalu ditaruh di atas motor, lalu merembes ke mobil," kata Viola.

Tak hanya kendaraan, pembakaran ini juga menyebabkan beberapa surat-surat penting milik Sonia dan ibu indekos hangus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 187 KUHP.

"Ancaman pidananya 12 tahun karena menimbulkan bahaya," ucap Viola.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya