Bandel, Ribuan Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring Operasi di Sumbar

Selama pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) di Sumbar, petugas sudah menjaring 8.752 orang pelanggar protokol kesehatan.

oleh Novia Harlina diperbarui 29 Nov 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 20:00 WIB
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Padang - Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir Oktober 2020, ribuan pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, petugas sudah menindak sebanyak 8.752 orang pelanggar protokol kesehatan hingga pertengahan November 2020.

"Petugas menindak semua pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan dikenai sanksi," ujar Irwan Prayitno di Padang.

Ribuan pelanggar Prokes tersebut dikanai sanksi kerja sosial seperti membersihkan jalan ataupun trotoar.

Tidak hanya itu, tim yustisi penegak Perda juga menindak 249 pelanggar dengan denda adminstrasi, dan 175 pelanggar pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pantauan Lewat Aplikasi Sipelda

Irwan menyebutkan, penindakan pelanggan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut dipantau oleh petugas kabupaten/kota di Sumbar.

Petugas dapat mengetahui seorang pelanggar sudah berapa kali dikenai sanksi Prokes. Pantauan tersebut dapat dilihat dari aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Daerah (Sipelda).

Penegakkan Perda AKB tidak hanya menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat umum, tetapi juga menyasar hingga kantor-kantor pemerintahan.

"Penegakkan Perda AKB tidak boleh pandang bulu, baik itu terhadap ASN maupun pejabat lainnya. Apalagi akhir-akhirr ini kasus Covid-19 juga banyak dari kalangan ASN," ungkap Irwan.

Dia mengatakan, penegakkan Perda AKB dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten/Kota, serta dibantu oleh TNI dan Polri.

Namun, penegakkan yang paling rutin memang paling sering dilakukan di Kota Padang. Pasalnya ibu kota Provinsi Sumbar ini menjadi daerah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Sumbar.

"Kota Padang dirutinkan karena kasus Covid-19 tertinggi di Sumbar," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya