Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus acara berujung kerumunan di Megamendung, Bogor. Meski pimpinan ormas itu tak bersedia memberikan keterangan, Polda Jabar memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam penyidikan hal tersebut adalah hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Selasa (15/12//2020).
Adapun pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan penyidik Polda Jabar di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). Hal itu dilakukan lantaran Rizieq tengah ditahan penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Senin, 14 Desember 2020, pukul 12.30 WIB, penyidik Ditreskrimum polda Jabar melakukan pemeriksaan MRS sebagai saksi untuk kasus Megamendung bertempat di Polda Metro," tutur Patoppoi.
Dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak menolak diperiksa. Tetap diperiksa didampingi kuasa hukumnya.
"Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung, karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro," kata Patoppoi.
Meski tak bersedia memberikan keterangan, Rizieq Shihab tetap menandatangani berita acara pemeriksaan dari penyidik.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.