Ditolak Keluarga Pacar, ART Buang Bayinya ke Tempat Sampah

Pelaku SAS (20) asal Kabupaten Batang merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan bayi di Kota Semarang

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 03:30 WIB
Hamil Tanpa Menikah, Ibu Muda Buang Bayinya di Bawah Jembatan
Polisi melakukan penyelidikan kasus penemuan bayi laki-laki di jembatan Noelmina, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang pada Minggu (8/12) sekitar pukul 07.00 Wita.

Liputan6.com, Semarang - Polrestabes Semarang menangkap seorang asisten rumah tangga yang membuang bayi di tempat sampah, hasil hubungan di luar nikah, beberapa saat setelah dilahirkan pada beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan, pelaku SAS (20) asal Kabupaten Batang merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan bayi di Jalan Batan Miroto III, Kota Semarang.

"Dari laporan yang masuk kemudian kami meminta keterangan para saksi dan mengarah kepada tersangka ini," katanya, dikutip Antara.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan pelaku dengan pacarnya yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Pelaku mengaku bingung karena calon ayah bayinya sudah meninggal dunia," ungkap-nya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Ditolak oleh Keluarga Pacar

Menurut dia, lelaki sempat menyampaikan kondisi kehamilannya itu ke keluarga calon ayah bayinya, namun ditolak.

Selain itu, kata dia, pelaku juga sudah berupaya menggugurkan bayi dalam kandungannya itu dengan berbagai cara.

Ia menjelaskan tersangka SAS melahirkan bayinya seorang di kamar di rumah tempatnya bekerja.

"Bayinya dibuang ke tempat sampah pada siang hari. Dari pengakuannya, bayi masih hidup saat dibuang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya