Pemkab Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 dan Erupsi Gunung Merapi

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanang status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 dan erupsi Gunung Merapi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 08:33 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 08:19 WIB
FOTO: Magma Gunung Merapi Semakin Dekati Permukaan
Suasana di Pos Pantau Merapi Induk Balerante, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020). BPPTKG belum bisa mengetahui kecepatan pergerakan magma Gunung Merapi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Sleman - Melihat situasi dan kondisi yang belum kondusif, Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 dan erupsi Gunung Merapi hingga 31 Januari 2021. 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Rabu (30/12/2020) mengatakan, penyebaran dan penularan Covid-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan.

"Sehingga Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kondisi tersebut," katanya.

Joko mengatakan, status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 diperpanjang untuk yang ke delapan kalinya sejak kasus virus Corona terjadi di Sleman pada Maret 2020.

"Sedangkan untuk status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi merupakan perpanjangan yang ke tiga sejak BPPTKG meningkatkan status aktivitas Merapi menjadi level III atau Siaga pada 5 November 2020," katanya.

Ia mengatakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, dan rata-rata tiap hari penambahan angka kasus positif berada di kisaran 50 orang lebih.

"Begitu juga dengan status tanggap darurat Merapi. Sampai saat ini BPPTKG juga belum mengubah status aktivitas Merapi dan masih pada level Siaga. Dengan kondisi ini, maka sesuai rekomendasi BPPTKG, warga terutama kelompok rentan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi atau yang berjarak kurang dari 5 kilometer harus tetap berada di barak pengungsian," katanya.

Joko mengatakan, dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga.

"Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat Covid-19 maupun Merapi," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat bencana tersebut memperhatikan dua hal, yakni terkait bencana non-alam pendemi Covid-19 dan kedua terkait status Siaga Merapi.

"Dengan penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana ini Pemkab bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan," katanya.

Sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan dengan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi maka pemerintah daerah tetap memfasilitasi kebutuhan logistik, kesehatan dan keperluan lainnya di barak pengungsian.

"Pemenuhan kebutuhan pengungsi tersebut telah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga (on call) yang setiap saat bisa digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana," katanya.

Joko juga mengatakan, untuk anggaran penanganan tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi pada 2020 dianggarkan sebesar Rp10,16 miliar dan telah terrealisasi seberar Rp6,37 miliar atau 66 persen.

"Sedangkan untuk 2021 juga telah dianggarkan anggaran tak terduga dalam RAPBD 2021, sehingga jika masa tanggap darurat Merapi ini masih diperpanjang pada 2021 maka anggaran tak terduga dapat langsung digunakan," katanya.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya