Liputan6.com, Pekanbaru - Nurhayati masih trauma terhadap kejadian yang dialaminya 24 Desember 2020. Dini hari itu, rumahnya di Kecamatan Tapung dilempari bom molotov oleh enam pria sehingga mobilnya hangus dan bagian depan rumahnya terbakar.
Selain bom molotov, Nurhayati sekeluarga juga nyaris menjadi korban pembunuhan. Beruntung warga sekitar cepat keluar karena percikan api dari mobil dan depan rumahnya tadi.
Advertisement
Baca Juga
Empat pelaku sudah tertangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dua masih buron dan masih dalam pengejaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebut motif para pelaku karena dendam terhadap Nurhayati.
"Nurhayati ini ada melapor ke Polda terkait kejadian di daerah Sinama Nenek, Tapung," ucap Zain, Rabu siang, 30 Desember 2020.
Zain menyebut empat dari enam pelaku tertangkap beberapa hari usai kejadian. Mereka adalah Wismar Susanto sebagai otak pelaku, Sukimin sebagai penunjuk rumah korban, dan Irwan Jaya serta Khaliman sebagai eksekutor.
"Yang buron inisial IL sebagai pencari eksekutor dan Opik sebagai eksekutor," kata Zain.
Zain menjelaskan, Wismar beberapa hari sebelum kejadian menelepon IL untuk dicarikan orang. Selanjutnya, IL menghubungi pelaku lainnya dan mulai merencanakan aksi teror bom molotov.
Pada 22 Desember, para pelaku berkumpul di sebuah kafe di Jalan Air Hitam, Pekanbaru. Usai itu, beberapa pelaku membeli jeriken, sumbu, dan malam harinya membeli bensin.
Sehari kemudian, pelaku berkumpul lagi di kafe di Kecamatan Tapung. Di lokasi yang berdekatan dengan kebun sawit itu, pelaku merakit bom molotov setelah meminum bir.
"Bekas botol bir itu yang dijadikan wadah bom molotov," sebut Zain.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Perintah Bunuh Keluarga
Selanjutnya pukul 03.00 WIB pada 24 Desember 2020, para pelaku berangkat ke rumah korban dan melempar bom molotov ke mobil serta teras rumah. Mobil korban sebelum itu juga disiram pakai bensin.
"Ada juga perintah dari otak pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan keluarganya," kata Zain.
Kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan. Petugas setelah melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang bukti dan petunjuk.
"Ada sidik jari dan rekaman di CCTV rumah korban," ucap Zain.
Tiga pelaku yang tertangkap lebih awal adalah Wismar Susanto, Tukimin dan Irwan Jaya. Berikutnya Khaliman di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kaitan kejadian molotov dengan laporan korban terkait kasus tanah di daerah Sinama Nenek. Bisa jadi terkait atau karena ada motif lain antara otak pelaku dengan korban.
"Beberapa pelaku juga merupakan residivis kasus pembacokan," kata Zain.
Zain menyebut otak pelaku menjanjikan kepada pelaku lainnya upah Rp30 juta. Hanya saja baru diterima Rp27 juta dan sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
Advertisement