Liputan6.com, Padang - Sepasang suami istri ditangkap Polres Bukittinggi, Sumatera Barat karena terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis berusia 26 tahun. Pelaku berinisial AF (36) dan istrinya YN (40).
"Dari pengakuan korban, AF juga kerap melakukan pelecehan terhadap dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri, Minggu (244/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan itu dilakukan Polres Bukittinggi, kata Chairul berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Tindakan pemerkosaan tersebut berawal saat YN mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Pelaku AF dan korban sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan aur kuning.
Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban, kemudian menemuinya dan membawa korban ke rumahnya. Pada saat itulah YN memaksa korban melakukan hubungan intim dengan suaminya.
"Kejadiannya (pemerkosaan) pada 11 Desember 2020 di rumah pelaku dan juga dihadapan YN," ujarnya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Dalami Motif Pemerkosaan
Pihak kepolisian hingga kini masih menggali informasi dari kedua pelaku sekaligus mencari motif dari perbuatan bejat tersebut.
"Motifnya masih didalami untuk motif suami istri melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, keduanya diamankan di Polres Bukittinggi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 285 Jo 289 KUH Pidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Advertisement