Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RS Dompu Tidak Ditahan

Seorang polisi berinisial F ditetapkan sebagai tersangka pelaku mesum di kamar isolasi Covid-19 RS Dompu.

oleh Miftahul Yani diperbarui 02 Feb 2021, 14:41 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 14:41 WIB
Foto Viral Adegan Mesum
Masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat, dibuat heboh dengan unggahan foto yang berisi adegan mesum, di duga di salah satu rumah sakit di Dompu. (Liputan6.com/ M Yani)

Liputan6.com, Dompu - Setelah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video mesum di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, penyidik Polres Dompu kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial F, lelaki dalam video viral itu. Oknum F aktor asmara terlarang di kamar isolasi pasien Covid-19 itu tak lain adalah seorang polisi di Polres Dompu.

Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel mengatakan, berkas perkara oknum F sudah naik ke penyidikan, yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Namun demikian, katanya, tersangka F tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Cuman nanti digaris bawahi, ini ancaman hukumannya cuman satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan ko penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota Poliso tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman dibawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan," katanya.

Sejauh ini, ungkap Ivan, tersangka F hanya dijerat UU Kekarantinaan, nanti pihaknya akan melihat perkembangan karena masih akan mengambil keterangan pelaku perempuan dalam video sebagai saksi.

Saat ini pemeran perempuan dalam video mesum tersebut belum bisa diambil keterangan karena masih menjalani isolasi Covid-19, sehingga belum bisa disimpulkan seperti apa duduk perkara kejadian yang sebenarnya. Namun sedianya Kamis besok (4/2/2021), dirinya baru akan diperiksa.

"Kan banyak yang berasumsi untuk dikenakan UU pornografinya. Tapi kita juga mengkaji, kita juga pake ahli pidana. Kalau tidak bisa, kita juga tidak bisa memaksakan karena minimal dua alat bukti. Memang benar ada perbuatannya tetapi memenuhi unsur apa tidak dengan unsur pasal yang ada," pungkas Ivan.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya