Alasan Nenek 78 Tahun di Banyuasin Gugat Balik Anak Kandungnya

Nenek Darmina (78) asal Banyuasin Sumsel, merasa kecewa setelah ketiga anak dan cucu kandungnya menggugatnya perihal tanah warisan dari suaminya.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Mar 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2021, 11:30 WIB
Alasan Nenek 78 Tahun di Banyuasin Gugat Balik Anak Kandungnya
Nenek Darmina (78), didampingi kuasa hukumnya datang dari Banyuasin ke Polda Sumsel, untuk mengurus gugatan baliknya ke anak kandungnya sendiri (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kekecewaan tergurat jelas di wajah Darmina, nenek berusia 78 tahun asal Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia begitu lelah saat harus berkali-kali mengikuti sidang sengketa tanah, di Pengadilan Agama Banyuasin usai digugat tiga anak dan cucu kandungnya sendiri.

Akhirnya, nenek Darmina melayangkan gugatan balik ke MK (53), anak ketiganya dengan tuduhan penggelapan tanah miliknya ke SPKT Polda Sumsel.

Laporan tersebut sudah dilayangkan pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, dengan nomor LPB/966/XII/2020/SPKT.

Pada hari Kamis (4/2/2021) lalu, nenek Darmina didampingi kuasa hukum Edy Siswanto, kembali menyambangi Mapolda Sumsel.

Perjuangan Darmina untuk mengurus laporan tersebut, cukup menguras tenaga. Karena dirinya harus melalui perjalanan panjang, dari Banyuasin ke Palembang Sumsel. Terlebih dengan kondisinya yang harus berpangku di atas kursi roda, dengan tubuh yang ringkih.

Dia mengatakan, awalnya sudah ada langkah kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, upaya nenek Darmina tidak disambut baik oleh ketiga anaknya dan cucu kandungnya.

"Saat bertemu di pengadilan waktu itu juga, (anak dan cucunya) tidak ada kata minta maaf. Anak durhaka," ucap warga Banyuasin ini, Jumat (5/2/2021).

 

Minta Surat Tanahnya

Kekecewaan Nenek di Banyuasin Digugat Anak Kandungnya Karena Tanah Warisan
Nenek Darmina (78) menggunakan kursi roda saat mengikuti sidang kedua perebutan tanah warisan di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Laporan yang dilayangkan nenek Darmina, berawal dari tanah yang dimilikinya seluas 1.860 meter persegi akan dijualnya ke anaknya MK.

Saat Darmina ingin mengambil surat tanah yang sebagian belum dijual, anaknya MK langsung menolak memberikan haknya.

Padahal, dia ingin membayar hutang dengan menggunakan sertifikat tanah tersebut. Namun Darmina merasa kecewa, karena anaknya enggan memberikan sertifikat tanah itu.

"Aku merasa capai. Ini kelanjutan dari kasus kemarin. Jadi aku laporkan dia, karena dia itu tidak ada baiknya," ujarnya.

Sebut Anak Durhaka

Cerita Pilu Nenek di Banyuasin Digugat Anak dan Cucu Kandung Karena Tanah Warisan
Darmina (78), nenek yang tinggal di Banyuasin Sumsel tak habis pikir dengan anak dan cucunya yang menggugatnya hanya perkara tanah warisan mendiang suaminya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Darmina mengakui, laporan tersebut mau tidak mau harus dilakukannya. Terlebih dia melihat tidak ada niat baik dari anak-anaknya.

Nenek 78 tahun ini hanya diam membisu, ketika ditanya apakah dirinya akan memaafkan jika anak-anaknya meminta maaf.

"Dia itu anak durhaka. Tidak ada baiknya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya